MAKKAH, BERITA SENAYAN – Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak pemerintah segera menata tata kelola badal haji secara lebih terstruktur melalui pembentukan lembaga resmi di bawah Kementerian Haji dan Umrah.

Menurut Cucun, keberadaan lembaga khusus sangat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan badal haji berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan syariat maupun administrasi yang berlaku.

“Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji. Sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh. Ini akan lebih meyakinkan masyarakat bahwa ibadah haji dijalankan dengan benar,” ujar Cucun di Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026).

Pimpinan DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu menjelaskan bahwa saat ini praktik badal haji banyak ditawarkan oleh berbagai pihak yang tidak terkoordinasi secara resmi, mulai dari biro perjalanan hingga warga negara Indonesia yang menetap di Arab Saudi.

Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan terkait validitas pelaksanaan ibadah maupun perlindungan terhadap jemaah dan keluarga yang menggunakan layanan badal haji.

Screening Kesehatan Berpotensi Tingkatkan Badal Haji

Cucun menilai kebutuhan pembentukan lembaga resmi akan semakin mendesak apabila pemerintah menerapkan persyaratan istitaah atau screening kesehatan yang lebih ketat bagi calon jemaah haji.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan jumlah jemaah yang tidak dapat melaksanakan ibadah haji secara langsung dan harus menggunakan mekanisme badal haji.

“Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika,” tegas Politisi PKB tersebut.

Ia menambahkan, sistem yang terintegrasi di bawah pemerintah akan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai pihak yang melaksanakan badal haji, proses pelaksanaannya, hingga mekanisme pelaporannya.

DPR Soroti Aturan Dam dari Arab Saudi

Selain persoalan badal haji, Cucun juga menyoroti penataan pembayaran dam yang kini diatur lebih ketat oleh Pemerintah Arab Saudi.

Sejak 2025, otoritas Arab Saudi mengarahkan pembayaran hewan kurban dan dam dilakukan melalui perusahaan negara, Adahi. Bahkan, kebijakan terbaru disebut akan menjadikan pembayaran melalui Adahi sebagai salah satu syarat penerbitan visa bagi jemaah Indonesia.

Menurut Cucun, kebijakan tersebut perlu disikapi secara hati-hati mengingat masih terdapat perbedaan pandangan di Indonesia terkait lokasi penyembelihan hewan dam, termasuk wacana pelaksanaannya di dalam negeri.

Untuk mencari titik temu antara aturan administratif Arab Saudi dan ketentuan fikih, DPR RI berencana menggelar pertemuan bersama pemerintah, ulama, dan para ahli hukum Islam.

“Insyaallah dalam waktu dekat, kita akan mengundang kementerian terkait, MUI, serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat,” pungkasnya (red)