JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menegaskan negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada ribuan calon jemaah yang menjadi korban gagal berangkat umrah oleh Hanania Travel. Menurutnya, kasus tersebut menjadi ujian awal implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Hidayat menilai persoalan yang menimpa para calon jemaah tidak bisa dipandang semata sebagai sengketa antara konsumen dan perusahaan perjalanan ibadah. Ia menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab yang lebih besar sesuai amanat regulasi baru yang disahkan tahun lalu.
“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah,” ujar Hidayat saat berada di Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026).
Menurut Wakil Ketua MPR RI tersebut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 telah mengubah paradigma perlindungan jemaah umrah. Jika sebelumnya tanggung jawab perlindungan lebih banyak dibebankan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), kini pemerintah memiliki kewajiban yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan, evaluasi, dan penanganan ketika terjadi permasalahan.
Kasus Hanania Travel Uji Efektivitas UU Baru
Kasus Hanania Travel kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan terhadap biro perjalanan umrah. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus serupa terus berulang, mulai dari kegagalan keberangkatan hingga persoalan pengelolaan dana jemaah.
Hidayat menilai keberadaan UU Haji dan Umrah yang baru seharusnya menjadi instrumen untuk mencegah pola-pola lama tersebut terulang kembali.
Karena itu, ia meminta pemerintah meningkatkan pengawasan dan memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi resmi mengenai biro perjalanan yang memenuhi standar pelayanan dan perlindungan jemaah.
“Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer,” katanya.
Menurut Politisi PKS itu, transparansi informasi menjadi kunci penting untuk melindungi calon jemaah dari risiko penipuan atau kegagalan keberangkatan. Di tengah maraknya promosi umrah melalui media sosial, masyarakat sering kali kesulitan membedakan biro perjalanan yang kredibel dengan yang bermasalah.
Korban Harus Mendapat Perlindungan Hukum
Hidayat juga menegaskan bahwa para jemaah yang melaporkan kasus Hanania Travel tidak boleh merasa sendirian. Ia meminta negara menjamin perlindungan hukum bagi para pelapor dan memastikan tidak ada intimidasi terhadap mereka.
“Oleh karena itu, para jemaah yang melaporkan kasus ini jangan merasa sendirian dan tidak boleh diintimidasi. Mereka sedang menggunakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada mereka,” tegasnya.
Selain itu, Hidayat mengingatkan para influencer dan tokoh publik agar lebih berhati-hati ketika memberikan testimoni atau promosi terkait layanan perjalanan umrah. Menurutnya, setiap bentuk kerja sama promosi harus disampaikan secara transparan agar tidak menyesatkan masyarakat.
Ia berharap kasus Hanania Travel menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan jemaah melalui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 secara konsisten.
“Undang-undang yang baru ini menghadirkan kewajiban yang lebih jelas bagi Kementerian Haji dan Umrah. Pada saat yang sama juga memperkuat hak-hak jemaah untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan yang baik, hingga mekanisme pengaduan yang jelas,” pungkasnya (red)

Berita terkait