JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul Wafiroh, menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban kuota 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif menjadi langkah penting memperkuat demokrasi inklusif di Indonesia.

Menurut Nihayatul, keputusan MK tersebut memberikan kepastian hukum agar partai politik lebih serius menghadirkan keterwakilan perempuan dalam parlemen.

“PKB menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan perempuan. Pada praktiknya, semangat itu sudah lama dijalankan PKB dan terus kami perkuat dari pemilu ke pemilu,” ujar Nihayatul dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Politisi PKB yang akrab disapa Ninik itu mengatakan, keterlibatan perempuan dalam politik bukan sekadar memenuhi syarat administratif, tetapi bagian dari upaya menghadirkan kebijakan yang lebih adil dan representatif bagi seluruh masyarakat.

Ia menilai keberadaan perempuan di parlemen akan memperbesar peluang lahirnya regulasi yang lebih sensitif terhadap persoalan perempuan, anak, kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial.

Selain itu, Ninik menegaskan bahwa partai politik tidak bisa bekerja sendiri dalam memperjuangkan afirmasi perempuan. Menurutnya, masyarakat juga perlu membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

“Kesadaran publik tentang pentingnya wakil perempuan di parlemen harus menjadi gerakan bersama. Tidak cukup hanya dipikul partai politik, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat luas,” katanya.

Sebelumnya, MK memutuskan partai politik wajib memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan dalam pemilu DPR dan DPRD. Dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK juga menegaskan partai dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut (red)