JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 telah memperjelas posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama sejumlah pakar hukum terkait pemantauan pelaksanaan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menurut Bob, perbedaan tafsir mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum dalam proses penegakan perkara korupsi.

“Nah ini ada satu dispute menurut saya, angle dari manapun, perspektif dari manapun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir. Maka Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara. Hanya satu, tunggal,” ujar Bob Hasan.

Perdebatan tersebut mencuat setelah Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa otoritas audit kerugian negara berada pada lembaga negara audit keuangan, yakni BPK. Putusan itu merujuk pada Pasal 603 KUHP baru yang menempatkan hasil audit lembaga audit negara sebagai dasar penghitungan kerugian negara.

Namun di sisi lain, Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran yang menyebut penghitungan kerugian negara juga dapat dilakukan oleh BPKP maupun akuntan publik. Kondisi itu dinilai memunculkan dualisme penafsiran di lapangan.

Bob Hasan mengatakan Baleg DPR RI memandang perlu menghadirkan para pakar hukum guna membedah perbedaan pendekatan formalis dan progresif pasca putusan MK tersebut.

“Semangatnya adalah KUHP yang baru dengan Pasal 603-604 terkait dengan kerugian negara dan keuntungan bagi perorangan, korporasi maupun juga semangatnya tentunya adanya kehilangan perekonomian keuangan negara atau berkekurangannya,” katanya.

Dalam forum tersebut, Baleg menghadirkan sejumlah narasumber seperti Prof. Romli Atmasasmita, Amien Sunaryadi, dan Firman Wijaya untuk memberikan masukan akademik maupun praktis terkait harmonisasi regulasi penanganan tipikor.

Bob juga menegaskan Baleg DPR RI terus memantau implementasi Undang-Undang tentang BPK, khususnya Pasal 10 Ayat (1), yang menegaskan BPK sebagai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

“Bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Ia berharap hasil RDPU dapat menjadi landasan bagi DPR dalam merumuskan rekomendasi harmonisasi aturan maupun revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tipikor agar penegakan hukum berjalan lebih pasti dan tidak menimbulkan multitafsir (red)