JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Tim Pengawas Haji DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak pemerintah segera mempercepat pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola Keimigrasian guna memperketat pengawasan praktik haji ilegal menjelang puncak musim haji 2026.
Rieke menilai penggunaan visa nonhaji, termasuk visa umrah untuk berhaji, masih menjadi persoalan serius yang harus segera dibenahi melalui penguatan sistem pengawasan keimigrasian nasional.
“Perpres Tata Kelola Keimigrasian harus segera dipercepat agar pengawasan terhadap mobilitas WNI, termasuk jemaah haji dan umrah, memiliki payung hukum yang lebih kuat,” kata Rieke di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, praktik keberangkatan menggunakan visa nonresmi bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi menyangkut lemahnya koordinasi lintas lembaga dalam tata kelola perjalanan warga negara Indonesia ke luar negeri.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pengendalian keberangkatan jemaah berjalan efektif, termasuk melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan kementerian terkait selama pengawasan di Arab Saudi.
Rieke juga mengingatkan bahwa penguatan sistem keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga perlindungan WNI dari potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Penguatan tata kelola keimigrasian menjadi penting bukan hanya untuk haji, tetapi juga perlindungan WNI di luar negeri,” ujarnya.
Timwas Haji DPR RI berharap regulasi tersebut nantinya dapat mempersempit ruang gerak praktik perjalanan ilegal sekaligus memperkuat pengawasan di pintu keberangkatan.
Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, DPR berharap pelaksanaan ibadah haji 2026 dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia maupun Arab Saudi (red)

Berita terkait