JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, memanggil Anggota DPRD Jember Fraksi Gerindra, Ahmad Syahri As Sidiqi, setelah viral diduga bermain game online sambil merokok saat rapat paripurna terkait stunting di DPRD Jember.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang dijadwalkan berlangsung di Kantor DPP Gerindra, Ragunan, Pasar Minggu, pada Jumat (15/5/2026) pukul 14.00 WIB.

Dalam surat yang ditandatangani Habiburokhman, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut atas viralnya video Ahmad Syahri di media sosial dan pemberitaan media massa sejak 12 Mei 2026.

“Merujuk pemberitaan di media massa dan sosial media yang viral pada tanggal 12 Mei 2026 terkait pemberitaan legislator Gerindra Jember main game dan merokok saat rapat stunting,” tulis surat tersebut.

Majelis Kehormatan Partai Gerindra juga meminta Ahmad Syahri hadir membawa saksi dan dokumen pendukung untuk menjalani pemeriksaan etik internal partai.

Surat Panggilan Majelis Kehormatan Partai Gerindra kepada Anggota DPRD Jember Fraksi Gerindra, Ahmad Syahri As Sidiqi, setelah viral diduga bermain game online sambil merokok saat rapat paripurna terkait stunting di DPRD Jember. Sumber : istimewa

Surat Panggilan Majelis Kehormatan Partai Gerindra kepada Anggota DPRD Jember Fraksi Gerindra, Ahmad Syahri As Sidiqi, setelah viral diduga bermain game online sambil merokok saat rapat paripurna terkait stunting di DPRD Jember. Sumber : istimewa

Kasus tersebut menuai sorotan publik setelah video Ahmad Syahri terekam sedang bermain game di telepon genggam sembari merokok ketika rapat paripurna berlangsung. Aksi itu dinilai mencederai etika lembaga legislatif dan tidak mencerminkan sikap wakil rakyat.

Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perilaku anggota dewan tersebut. Ia memastikan kasus itu telah dilimpahkan ke Badan Kehormatan DPRD Jember untuk diproses lebih lanjut.

“Kasus ini resmi dilimpahkan ke Badan Kehormatan DPRD Jember untuk dikaji lebih dalam. Selain teguran lisan yang sudah diberikan, oknum bersangkutan terancam sanksi administratif hingga sanksi kedisiplinan berat,” ujar Ahmad Halim.

Ahmad Syahri As Sidiqi diketahui merupakan anggota DPRD Jember periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan VI meliputi Jombang, Kencong, Gumukmas, dan Puger. Politikus muda Partai Gerindra itu saat ini bertugas di Komisi D DPRD Jember yang membidangi pendidikan, kesehatan, sosial, hingga ketenagakerjaan.

Pimpinan DPRD Jember berharap peristiwa tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh anggota dewan agar menjaga marwah lembaga legislatif dan lebih fokus menjalankan tugas pelayanan publik.