JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus mengusulkan adanya batas atas dalam pengaturan pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2029.

Menurut Deddy, pengaturan dukungan minimal bagi pasangan calon presiden saja belum cukup. Ia menilai perlu ada pembatasan jumlah partai yang dapat bergabung dalam satu koalisi pengusung agar Pilpres 2029 dapat menghadirkan lebih banyak pasangan calon.

Deddy mengatakan ketentuan minimal dua partai politik yang mendukung pasangan calon dapat diterima. Namun, aturan tersebut perlu dilengkapi dengan batas maksimal koalisi.

“Menurut saya, tidak cukup hanya mengatur batas bawah dengan setidaknya 2 partai mendukung paslon. Harus diatur juga batas atas agar terdapat setidaknya 3 – 4 pasangan calon,” kata Deddy.

Usulan tersebut disampaikan Deddy dalam konteks pembahasan aturan pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold.

Deddy Sitorus Usul Koalisi Capres Maksimal 25 Persen

Deddy menjelaskan batas atas diperlukan untuk mencegah terbentuknya koalisi besar yang membuat jumlah pasangan calon dalam Pilpres menjadi terbatas.

Menurut dia, apabila hanya terdapat aturan mengenai jumlah minimal partai pengusung, partai-partai politik berpotensi membentuk dua koalisi besar yang masing-masing mengusung satu pasangan calon.

“Misalnya, 6 partai mengusung 1 paslon dan 2 partai lainnya mengusung 1 paslon, sementara partai non-parlemen harus masuk ke salah satu kubu,” ungkap Deddy.

Untuk mencegah kondisi tersebut, Deddy mengusulkan pembatasan jumlah dukungan partai dalam satu koalisi. Ia menyebut salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah batas maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah.

“Agar pilpres bisa menghasilkan lebih dari 2 pasangan calon, maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25% kursi DPR atau 30% suara sah,” katanya.

Deddy menilai batas atas tersebut dapat menciptakan ruang bagi lebih banyak kombinasi koalisi dalam pencalonan presiden. Dengan demikian, jumlah pasangan calon yang mengikuti Pilpres tidak hanya berpotensi terkonsentrasi pada dua pasangan.

Usulan Deddy tersebut muncul setelah MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Deddy: Pilpres Perlu Hadirkan Lebih Banyak Pilihan

Deddy mengatakan pengaturan batas atas koalisi pengusung diperlukan agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan pasangan calon dalam pemilihan presiden.

Menurutnya, keberadaan minimal dua partai sebagai pengusung tetap dapat diterapkan karena presiden terpilih nantinya membutuhkan dukungan politik di parlemen untuk menjalankan pemerintahan.

Namun, syarat tersebut menurut Deddy tidak semestinya membuat partai-partai politik berkumpul dalam koalisi besar sehingga hanya menghasilkan sedikit pasangan calon.

“Mewajibkan pasangan calon harus didukung setidaknya dua partai politik bisa diterima karena pasangan calon yang memenangkan Pilpres membutuhkan dukungan dari parlemen agar dapat menjalankan pemerintahan secara efektif,” kata Deddy.

Karena itu, ia menilai aturan pencalonan perlu mencari titik keseimbangan antara kebutuhan pasangan calon memperoleh dukungan politik di DPR dan kebutuhan menghadirkan pilihan yang lebih beragam bagi pemilih.

Deddy juga berpandangan usulan batas atas tersebut sejalan dengan putusan MK yang menghendaki adanya lebih dari satu pilihan pasangan calon dalam Pilpres.

“Jika itu diatur maka sejalan dengan putusan MK yang menginginkan multi calon dan tidak bertentangan dengan UU yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik,” katanya.

Dengan usulan tersebut, Deddy mendorong agar pembahasan aturan pencalonan presiden tidak hanya berfokus pada berapa minimal partai yang harus mendukung pasangan calon. Menurutnya, batas maksimal gabungan partai juga perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari desain pencalonan Pilpres 2029.

Usulan batas atas 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah tersebut menjadi salah satu gagasan Deddy dalam merespons perubahan aturan presidential threshold setelah putusan MK. Ketentuan final mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2029 tetap bergantung pada pembahasan dan pengaturan dalam UU Pemilu yang berlaku nantinya (red)