JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan pemerintah agar mewaspadai potensi kekurangan tenaga pendidik akibat kebijakan penataan guru non-ASN di sekolah negeri. Ia menilai proses transisi menuju skema ASN dan PPPK harus dilakukan hati-hati agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di berbagai daerah.
Peringatan tersebut disampaikan Hetifah menyusul terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan itu merupakan bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN sekaligus penghapusan istilah guru honorer mulai tahun 2027.
Menurut Hetifah, pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif berupa percepatan rekrutmen ASN dan PPPK dalam jumlah besar agar sekolah tidak mengalami krisis guru.
“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” ujar Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Ia menyoroti sekitar 1,6 juta guru non-ASN selama ini menjadi penopang utama layanan pendidikan, terutama di daerah terpencil, wilayah 3T, dan sekolah yang kekurangan tenaga ASN. Karena itu, penataan sistem kepegawaian guru tidak boleh dilakukan secara seragam tanpa melihat kondisi di lapangan.
“Kita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam. Ada daerah yang relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu juga meminta pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru secara akurat dan berbasis kondisi riil masing-masing wilayah. Menurutnya, distribusi tenaga pendidik masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam sistem pendidikan nasional.
Selain itu, Hetifah menyambut baik opsi PPPK Paruh Waktu yang disiapkan pemerintah sebagai solusi sementara selama masa transisi berlangsung. Skema tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah-sekolah yang masih kekurangan guru.
“Kita perlu memastikan layanan pendidikan tetap berjalan normal sambil proses transisi dilakukan. Karena itu, skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tetap harus memiliki roadmap jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu disertai jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi guru.
“Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” pungkasnya (red)

Berita terkait