JAKARTA, BERITA SENAYAN – Fraksi Partai NasDem mendorong kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari 4 persen menjadi kisaran 5 hingga 7 persen. Usulan ini dinilai penting untuk memperkuat sistem kepartaian sekaligus menjaga stabilitas politik nasional.
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa peningkatan PT merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelembagaan partai politik di Indonesia.
“Parliamentary Threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari prosentase sekarang, naik dari 4 persen menjadi di angka moderat di atas 5 persen. 5,5 persen, 6 persen sampai dengan 7 persen,” ujar Rifqi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, kenaikan ambang batas parlemen akan mendorong terbentuknya partai politik yang lebih kuat, baik dari sisi organisasi maupun dukungan elektoral. Dengan demikian, partai tidak hanya berfungsi sebagai kendaraan politik, tetapi juga institusi yang solid dan berkelanjutan.
Rifqi juga mengusulkan agar penerapan PT tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi diperluas hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ia menyebut terdapat dua skema yang dapat dipertimbangkan dalam penerapan kebijakan tersebut.
Pertama, skema berjenjang, yakni 6 persen untuk tingkat nasional, 5 persen di provinsi, dan 4 persen di kabupaten/kota. Kedua, skema standar nasional, misalnya 6 persen yang diberlakukan secara menyeluruh hingga ke daerah.
“Dengan sistem seperti ini, partai politik akan terdorong untuk lebih serius membangun basis dukungan yang kuat dan merata,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rifqi menilai peningkatan PT akan berdampak positif terhadap efektivitas pemerintahan. Dengan jumlah partai yang lebih terkonsolidasi, proses pengambilan keputusan politik dinilai akan menjadi lebih sederhana dan stabil.
“Karena itu dia akan mampu memerankan dirinya baik sebagai partai pemerintah maupun partai non-pemerintah untuk melakukan checks and balance,” pungkasnya (red)

Berita terkait