JAKARTA, BERITA SENAYAN – Sidang lanjutan gugatan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memanas. Kuasa pihak penggugat, M. Thobahul Aftoni, menilai keterangan saksi yang dihadirkan kubu Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono sarat dengan ketidakkonsistenan dan menimbulkan sejumlah pertanyaan dalam persidangan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026), menghadirkan Amir Uskara sebagai saksi fakta dan Maruarar Siahaan sebagai saksi ahli dari pihak tergugat.

Menurut Aftoni, terdapat sejumlah kejanggalan dalam kesaksian Amir Uskara terkait pelaksanaan sidang lanjutan paripurna Muktamar X PPP.

Dalam persidangan, Amir Uskara menyebut sidang paripurna digelar di kamar presidential suite Hotel Mercure lantai 10. Namun, Aftoni mempertanyakan keterangan tersebut karena berdasarkan informasi yang dimilikinya, tidak terdapat kamar presidential suite di lantai tersebut.

Saksi tergugat ini kalau ngarang kurang kreatif,” kata Aftoni usai persidangan.

Tak hanya soal lokasi, Aftoni juga menyoroti perbedaan keterangan terkait jumlah peserta yang hadir dalam sidang muktamar. Menurutnya, kesaksian Amir Uskara berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya, yakni Ermalena.

“Dalam kesaksiannya Amir Uskara mengatakan sidang muktamar di kamar lantai 10 diikuti 500 peserta. Berbeda dengan keterangan Ermalena yang mengatakan diikuti 300 peserta,” ujarnya.

Selain mengkritisi saksi fakta, Aftoni juga menyoroti keterangan ahli yang disampaikan Maruarar Siahaan. Ia menilai terdapat kontradiksi dalam pandangan yang disampaikan ahli terkait pelaksanaan aturan internal partai.

Menurut Aftoni, Maruarar dalam keterangannya menyebut seluruh anggota dan pengurus partai wajib mematuhi AD/ART PPP. Namun pada saat yang sama, ahli tersebut dinilai membenarkan pembentukan tim penyelesaian sengketa internal yang tidak secara eksplisit diatur dalam AD/ART partai.

“Terlihat jawaban Pak Maruarar selaku ahli terkesan dipaksakan. Tidak konsisten,” tegas Aftoni.

Sidang gugatan Muktamar X PPP sendiri menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan legalitas dan proses pengambilan keputusan dalam forum tertinggi partai tersebut. Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pendalaman berbagai bukti serta keterangan yang diajukan para pihak.

Perbedaan keterangan saksi yang mencuat dalam persidangan diperkirakan akan menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan majelis hakim dalam memutus perkara sengketa internal PPP tersebut (red)