JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Daulay, menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu agar menghasilkan regulasi yang inklusif dan berkualitas.

Menurut Saleh, RUU Pemilu sebagai fondasi utama demokrasi tidak boleh disusun hanya oleh partai politik dan pemerintah, tetapi harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Semua harus dilibatkan. Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ormas, perguruan tinggi, dan seluruh elemen terkait,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

Ia menyebut keterlibatan luas tersebut sebagai bagian dari meaningful participation yang menjadi kunci dalam menghasilkan undang-undang yang representatif dan berkeadilan.

Saleh juga mengakui bahwa hingga saat ini pembahasan RUU Pemilu masih berada pada tahap diskusi internal partai politik dan belum masuk pembahasan resmi di DPR RI.

Meski demikian, ia memastikan bahwa proses pembahasan nantinya harus dilakukan secara terbuka dan transparan agar publik dapat mengikuti serta memberikan masukan.

Sementara itu, Sekjen PAN, Eko Hendro Purnomo, menegaskan bahwa tidak ada pembahasan RUU Pemilu yang dilakukan secara tertutup.

“Rapat tidak dilakukan di ruang gelap, tetapi di ruang terang. Masyarakat bisa mengikuti dan memberikan ide serta gagasan secara terbuka,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar pembahasan RUU Pemilu segera dipercepat sehingga tersedia waktu yang cukup untuk pendalaman substansi aturan.

Dengan keterlibatan publik yang luas dan proses yang transparan, diharapkan revisi UU Pemilu mampu memperkuat kualitas demokrasi serta mengakomodasi kepentingan seluruh pihak di Indonesia (red)