JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan, menyoroti tingginya kerentanan pekerja rumah tangga akibat belum adanya payung hukum yang memadai selama lebih dari dua dekade.

Menurut Cindy, ketiadaan regulasi khusus membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari eksploitasi hingga kekerasan yang kerap tidak terungkap ke publik.

“Selama 22 tahun, pekerja rumah tangga berada dalam kondisi rentan tanpa perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, karakter pekerjaan yang berlangsung di ruang domestik menyebabkan minimnya pengawasan, baik dari masyarakat maupun institusi, sehingga pelanggaran hak pekerja sering kali tidak terdeteksi.

Cindy menilai kondisi ini menjadi alasan kuat pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen negara dalam menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengesahan RUU PPRT akan memperkuat pemenuhan hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk hak atas upah layak, jam kerja yang manusiawi, serta akses terhadap jaminan sosial.

Selain itu, Cindy juga mendorong perubahan perspektif masyarakat terhadap profesi pekerja rumah tangga agar lebih menghormati martabat mereka sebagai warga negara yang memiliki hak setara.

Ia berharap RUU PPRT dapat menjadi solusi untuk memutus praktik penindasan di sektor domestik sekaligus menghadirkan standar kerja yang lebih adil.

“Ini adalah langkah penting untuk memastikan negara benar-benar hadir melindungi seluruh warga negara,” pungkasnya (red)