JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, mendorong pemerintah untuk mempercepat penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai solusi atas wacana denda bagi warga yang kehilangan KTP elektronik. Menurutnya, pendekatan digitalisasi jauh lebih efektif dibandingkan kebijakan denda yang berpotensi membebani masyarakat.

“Jika identitas digital sudah merata dan bisa digunakan di berbagai layanan, masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehilangan kartu fisik,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ali menilai, penerapan denda atas kehilangan KTP justru berisiko menimbulkan masalah baru, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bergantung pada dokumen tersebut untuk mengakses layanan publik.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua kasus kehilangan KTP disebabkan oleh kelalaian, melainkan sering kali akibat faktor di luar kendali seperti pencurian atau bencana.

Wacana denda ini sebelumnya diusulkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, sebagai upaya meningkatkan tanggung jawab masyarakat terhadap dokumen kependudukan.

Namun demikian, Ali menekankan bahwa solusi jangka panjang seharusnya berfokus pada transformasi sistem, bukan pada pemberian sanksi.

Menurutnya, digitalisasi identitas akan mengurangi ketergantungan pada kartu fisik sekaligus menekan biaya pencetakan yang selama ini ditanggung negara.

Selain itu, sistem digital juga dinilai mampu meningkatkan efisiensi pelayanan publik serta meminimalisir potensi penyalahgunaan di tingkat lapangan.

“Digitalisasi adalah jalan keluar yang lebih modern, efisien, dan berpihak pada masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah dapat memprioritaskan inovasi layanan berbasis teknologi guna memastikan akses yang lebih mudah, cepat, dan adil bagi seluruh warga negara (red)