JAKARTA, BERITA SENAYAN – DPP Perempuan Bangsa menyoroti lonjakan signifikan kasus Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) di Indonesia dan menilai kondisi tersebut sebagai sinyal darurat yang membutuhkan perhatian serius negara.

Sorotan ini disampaikan dalam diskusi dan deklarasi bertajuk Sobat Digital, Bukan Korban Digital yang digelar di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Dalam forum tersebut, DPP Perempuan Bangsa mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 2.382 kasus KGBO, meningkat sekitar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Ruang digital seharusnya menjadi ruang aman, bukan ruang ancaman. Namun fakta menunjukkan sebaliknya. Perempuan masih menjadi kelompok paling rentan terhadap kekerasan berbasis digital,” demikian pernyataan organisasi tersebut.

Menurut mereka, peningkatan angka kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang ada saat ini belum cukup untuk menjawab tantangan kekerasan di ruang digital.

Regulasi Dinilai Belum Memadai

Selama ini, penanganan KGBO masih mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, kedua payung hukum tersebut dinilai belum mampu memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

DPP Perempuan Bangsa menilai kekerasan digital harus dipandang sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang serius, bukan sekadar pelanggaran etika di dunia maya.

Mereka juga mendorong pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan praktik dari negara lain seperti Filipina, Inggris, serta kawasan Uni Eropa yang telah memiliki regulasi khusus terkait kekerasan digital.

Perlu Langkah Konkret Negara

DPP Perempuan Bangsa menegaskan bahwa tanpa regulasi yang lebih spesifik, angka kekerasan berbasis digital akan terus meningkat dan semakin banyak perempuan menjadi korban.

Mereka pun mendorong adanya undang-undang khusus yang mampu mengatur secara komprehensif, mulai dari definisi kekerasan digital, perlindungan korban, hingga tanggung jawab platform digital.

Selain itu, masyarakat juga diajak untuk menjadi bagian dari solusi dengan menciptakan ruang digital yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

“Tanpa langkah konkret dari negara, angka kekerasan berbasis digital akan terus meningkat,” tegas DPP Perempuan Bangsa (red)