JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu tidak boleh dilakukan secara terburu-buru demi menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas.
“Sekali lagi, tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar mendekati sempurna,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Dasco mengingatkan bahwa Undang-Undang Pemilu sebelumnya telah berulang kali digugat dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, hal tersebut menjadi pelajaran penting agar DPR tidak kembali mengulang kesalahan yang sama.
“Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin pilih ini, ini, kemudian MK putusin lagi yang lain. Jangan sampai nanti kita buru-buru, nanti ada lagi yang gugat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, saat ini pembahasan RUU Pemilu masih membutuhkan kajian yang mendalam serta simulasi yang matang, termasuk melibatkan partisipasi publik secara luas.
Selain itu, Dasco memastikan bahwa tahapan pemilu tetap dapat berjalan menggunakan undang-undang yang lama, sehingga tidak ada urgensi untuk mempercepat pembahasan tanpa kesiapan yang memadai.
“Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” jelasnya.
Terkait ambang batas parlemen, Dasco menyebut bahwa partai politik saat ini masih diminta menyusun berbagai formula agar sistem pemilu yang dihasilkan lebih adil dan tidak memberatkan.
“Ya kita lagi lihat untuk ambang batas yang kira-kira tidak memberatkan partai-partai yang lain,” pungkasnya.
Dengan pendekatan yang hati-hati, DPR berharap revisi UU Pemilu ke depan mampu menghadirkan sistem yang lebih stabil, minim sengketa, dan mampu menjawab kebutuhan demokrasi Indonesia (red).

Berita terkait