JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mengusulkan pembentukan badan khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Badan tersebut dinilai penting untuk mengelola aset hasil rampasan negara secara profesional agar tidak mengalami penyusutan nilai.

Menurut Rikwanto, tanpa pengelolaan yang tepat, aset yang disita negara berpotensi mengalami penurunan nilai drastis seiring waktu. Hal ini justru merugikan negara.

“Jangan sampai saat disita nilainya Rp100 juta, tapi setelah waktu berjalan tinggal Rp1 juta karena tidak dikelola dengan baik,” ujar Rikwanto dalam rapat pembahasan RUU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, badan pengelola tersebut bisa ditempatkan di bawah kejaksaan, berdiri secara independen, atau dalam bentuk lain yang akan ditentukan melalui pembahasan RUU.

Rikwanto juga menekankan bahwa cakupan aset yang berpotensi dirampas tidak hanya terbatas pada kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga bisa mencakup sektor bernilai besar seperti perkebunan hingga pertambangan.

Karena itu, menurutnya, pengelolaan aset rampasan harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan agar tetap memberikan manfaat optimal bagi negara.

Selain itu, Rikwanto mengingatkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus tetap menjunjung tinggi prinsip hukum dan hak konstitusional warga negara.

Ia menegaskan bahwa proses perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang hanya berdasarkan kecurigaan semata tanpa dasar hukum yang kuat.

“Semua tindakan harus berdasarkan hukum. Jangan sampai hukum menjadi alat represif yang melanggar hak warga negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak pihak ketiga, termasuk dalam hal warisan, agar tidak terdampak secara tidak adil dalam proses perampasan aset.

Rikwanto berharap RUU Perampasan Aset nantinya dapat menghadirkan keseimbangan antara kewenangan negara dalam penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional masyarakat (red)