JAKARTA, BERITA SENAYAN — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna setelah melalui pembahasan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Baleg yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam, dengan dihadiri seluruh fraksi dan perwakilan pemerintah.
“Setelah kita dengarkan pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, apakah RUU PPRT dapat diproses lebih lanjut ke rapat paripurna?” tanya Dasco dalam rapat, yang kemudian disetujui seluruh peserta.
Dengan persetujuan tersebut, RUU PPRT dijadwalkan masuk dalam agenda rapat paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan tingkat II dan pengesahan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, juga menyatakan dukungan penuh terhadap RUU tersebut.
Ia menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi landasan hukum penting dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik RUU ini untuk diteruskan ke tahap pengesahan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah telah selesai dibahas secara intensif.
Menurutnya, RUU PPRT yang telah disepakati memuat 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja rumah tangga, termasuk jaminan sosial, mekanisme perekrutan, hingga larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan.
Dengan rampungnya pembahasan di tingkat I, RUU PPRT memasuki tahap akhir legislasi sebelum resmi disahkan menjadi undang-undang.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia (red)

Berita terkait