JAKARTA, BERITA SENAYAN – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama sejumlah organisasi resmi melaporkan mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, ke kepolisian terkait polemik ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ketua Umum DPP GAMKI, Sahat Sinurat, menyatakan pelaporan tersebut merupakan bentuk respons atas pernyataan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya terkait isu sensitif bernuansa agama.
“Bersama ini kami yang terdiri dari berbagai lembaga Kristen dan organisasi masyarakat akan melaporkan Bapak Jusuf Kalla ke Kepolisian RI,” ujar Sahat dalam keterangannya, Minggu (12/4).
Menurut Sahat, langkah hukum ini diambil untuk memastikan adanya klarifikasi melalui jalur resmi sekaligus menjaga ruang publik tetap kondusif dari pernyataan yang berpotensi menimbulkan polemik.
Ia menilai pernyataan Jusuf Kalla yang menyinggung konflik Poso dan Ambon, terutama terkait istilah “syahid”, telah memicu perdebatan dan berpotensi melukai perasaan sebagian masyarakat.
Pelaporan tersebut turut didukung oleh sejumlah organisasi lain, seperti Dewan Pakar Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Asosiasi Pendeta Indonesia (API), serta beberapa organisasi kemasyarakatan.
Sahat menegaskan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai upaya menjaga prinsip keadilan dan keharmonisan antarumat beragama.
“Langkah ini kami ambil agar ada kejelasan dan proses hukum yang objektif. Ini penting untuk menjaga kerukunan serta mencegah kesalahpahaman yang lebih luas,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Jusuf Kalla melalui juru bicaranya, Husain Abdullah, meminta agar publik memahami konteks utuh dari pernyataan yang disampaikan dalam ceramah tersebut.
Kasus pelaporan ini kini menjadi perhatian luas, mengingat posisi Jusuf Kalla sebagai tokoh nasional serta sensitivitas isu yang berkaitan dengan konflik komunal dan agama di Indonesia (red)

Berita terkait