Berita Senayan
Network

Abdullah: Sengketa Minyak Global Perlu Payung Hukum Perdata Internasional

Redaksi
Laporan Redaksi
Sabtu, 14 Maret 2026, 17:02:35 WIB
Abdullah: Sengketa Minyak Global Perlu Payung Hukum Perdata Internasional
Anggota Komisi III DPR RI F-PKB, Abdullah.



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdullah, menilai sengketa ekonomi internasional di sektor energi semakin kompleks seiring meningkatnya ketegangan geopolitik global, khususnya konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.

Menurut Abdullah, konflik tersebut berdampak langsung terhadap stabilitas pasokan minyak dunia karena terganggunya jalur distribusi energi di Selat Hormuz, yang selama ini menjadi salah satu jalur utama perdagangan minyak global.

Ia menjelaskan bahwa transaksi minyak internasional pada umumnya dilakukan melalui kontrak lintas negara yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari perusahaan energi, operator transportasi laut, hingga lembaga pembiayaan internasional.

“Sengketa yang muncul dalam kontrak tersebut umumnya diselesaikan melalui arbitrase internasional, baik di London, Singapura, maupun forum arbitrase global lainnya,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Abdullah menilai Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang lebih kuat untuk menghadapi dinamika kontrak ekonomi internasional, terutama yang berkaitan dengan sektor strategis seperti energi.

Menurutnya, keberadaan Hukum Perdata Internasional (HPI) menjadi sangat penting untuk menentukan yurisdiksi pengadilan, hukum yang berlaku, serta pengakuan terhadap putusan hukum asing dalam sengketa lintas negara.

“Tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi suatu negara atau perusahaan nasional dalam sengketa ekonomi internasional dapat menjadi lemah,” tegasnya.

Saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang komprehensif yang mengatur Hukum Perdata Internasional. Praktik hukum lintas negara masih banyak merujuk pada aturan lama peninggalan kolonial Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving 1847.

Abdullah berharap Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional dapat segera dibahas agar memberikan kepastian hukum bagi berbagai kerja sama internasional Indonesia.

Ia juga menekankan bahwa regulasi tersebut penting untuk melindungi kepentingan nasional, terutama jika terjadi gangguan geopolitik yang berdampak pada kontrak energi, jalur distribusi, maupun kewajiban ekonomi lintas negara (red)