Berita Senayan
Network

Mahfud MD: Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah Bisa Jadi Opsi

Redaksi
Laporan Redaksi
Rabu, 11 Maret 2026, 11:32:09 WIB
Mahfud MD: Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah Bisa Jadi Opsi
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengusulkan opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD sebagai salah satu solusi menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Usulan tersebut disampaikan Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Menurut Mahfud, masa jabatan kepala daerah dan DPRD yang berakhir pada 2029 dapat diperpanjang hingga 2031 melalui pengaturan dalam undang-undang. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi solusi transisi sebelum pelaksanaan pemilu lokal yang dijadwalkan terpisah dari pemilu nasional.

“Perpanjangan saja semua, atas nama undang-undang, itu bisa,” kata Mahfud.

Meski demikian, Mahfud mengingatkan bahwa opsi tersebut berpotensi memunculkan dinamika politik di kalangan partai politik. Pasalnya, banyak kader partai yang telah mempersiapkan diri untuk mengikuti kontestasi pemilu pada periode tersebut.

“Karena ini berpotensi menimbulkan gejolak di kalangan parpol,” ujarnya.

Selain opsi perpanjangan masa jabatan, Mahfud juga menyampaikan beberapa alternatif lain untuk menyesuaikan jadwal pemilu setelah adanya putusan MK. Salah satunya adalah penyelenggaraan pemilu sela untuk anggota DPRD dengan masa jabatan sementara selama 2,5 tahun.

Ia juga mengusulkan kemungkinan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD sebagai mekanisme transisi sebelum kembali pada skema pemilihan langsung pada periode berikutnya.

Sebagaimana diketahui, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi dilaksanakan secara serentak dalam satu waktu. Pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD akan digelar lebih dahulu pada 2029, sedangkan pemilu lokal yang mencakup pemilihan kepala daerah dan DPRD akan diselenggarakan terpisah dengan jeda minimal 2,5 tahun, yakni sekitar 2031 atau 2032 (red)