JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Oleh Soleh, meminta Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia segera menyiapkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan terkait kebijakan larangan anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menurut Oleh Soleh, aturan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Namun, ia menilai implementasi kebijakan tersebut harus segera diperjelas melalui aturan teknis agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Setelah aturan diterbitkan, pemerintah harus segera menyiapkan juklak dan juknis agar implementasinya jelas dan tidak menimbulkan kebingungan,” ujar Oleh Soleh.
Kebijakan ini melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta platform gim daring Roblox.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat XI itu menegaskan bahwa aturan tersebut harus disertai sosialisasi yang luas agar dipahami oleh orang tua, sekolah, serta penyelenggara platform digital.
Ia juga mendorong Komdigi menggandeng berbagai pihak, termasuk kementerian terkait, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat, untuk memastikan kebijakan tersebut dapat dijalankan secara efektif.
Dengan langkah tersebut, Oleh Soleh berharap perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih optimal sekaligus menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda (red)

Berita terkait