JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mahdalena, mendesak pemerintah memperkuat perlindungan terhadap anak dengan membangun sistem pelaporan kasus kekerasan seksual yang lebih mudah diakses, cepat ditangani, dan benar-benar berpihak kepada korban.

Seruan tersebut disampaikan Mahdalena dalam momentum Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli. Menurutnya, peringatan tersebut tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial, melainkan menjadi pengingat bagi negara untuk menghadirkan perlindungan nyata bagi seluruh anak Indonesia.

“Peringatan Hari Anak Nasional harus dimaknai sebagai komitmen nyata pemerintah untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual. Pemerintah harus memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban. Sistem pelaporan harus dibuat mudah diakses, cepat ditangani, aman, serta benar-benar berpihak kepada kepentingan terbaik anak,” ujar Mahdalena di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman serius. Bahkan, menurutnya, kasus yang selama ini terungkap hanya sebagian kecil dari kenyataan yang terjadi di lapangan.

Mahdalena menyebut fenomena tersebut sebagai gunung es, karena masih banyak korban yang memilih bungkam akibat takut kepada pelaku, merasa malu, mendapat ancaman, tidak dipercaya, atau khawatir justru disalahkan ketika melapor.

Menurutnya, kondisi itu menunjukkan bahwa persoalan bukan hanya tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak, tetapi juga masih lemahnya sistem pelaporan dan pendampingan korban.

“Keengganan korban untuk melapor harus menjadi bahan evaluasi serius. Jangan sampai anak yang sudah menjadi korban justru kembali mengalami trauma ketika berhadapan dengan proses pelaporan yang rumit, berbelit-belit, atau harus mengulang-ulang menceritakan peristiwa yang dialaminya,” tegasnya.

Mahdalena meminta pemerintah menyediakan mekanisme pelaporan yang ramah anak, menjamin kerahasiaan identitas korban, memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum, serta memastikan setiap laporan diproses secara cepat dan profesional.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dapat berlangsung hingga dewasa. Korban berpotensi mengalami depresi, kecemasan, kehilangan rasa percaya diri, gangguan tidur, penurunan prestasi belajar, hingga kesulitan bersosialisasi apabila tidak memperoleh penanganan yang memadai.

Karena itu, Mahdalena menilai proses penanganan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Negara juga harus memastikan layanan pemulihan korban berjalan optimal melalui pendampingan psikolog, pekerja sosial, tenaga kesehatan, serta dukungan keluarga dan lingkungan sekolah.

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi bersama. Jangan biarkan mereka kehilangan masa depan akibat kekerasan seksual. Pencegahan harus diperkuat, pelaporan harus dipermudah, pelaku harus dihukum tegas, dan korban harus dipulihkan secara menyeluruh. Itulah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi setiap anak Indonesia,” pungkasnya (red)