Safaruddin Minta Polri Lebih Adil Usai Kasus Nabilah O’Brien Dihentikan
Senin, 09 Maret 2026, 16:43:05 WIB
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meningkatkan profesionalisme dan keadilan dalam proses penyidikan, menyusul dihentikannya perkara yang sempat menjerat Nabilah O’Brien sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Safaruddin menilai, kasus tersebut seharusnya tidak sampai berujung pada proses pidana karena tindakan Nabilah menyebarkan informasi dilakukan dalam konteks kepentingan umum sebagai korban pencurian.
“Melihat kasus ini, Ibu Nabilah memang tidak bisa dipidana. Berdasarkan Undang-Undang ITE, hal tersebut tidak bisa dipidana karena termasuk kepentingan umum di situ. Syukur alhamdulillah tadi malam sudah ada kesepakatan dan kasus ini dihentikan,” ujar Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, kompleks Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengapresiasi penyelesaian perkara tersebut, namun tetap memberikan catatan keras bagi aparat penegak hukum. Ia meminta agar praktik penyidikan yang dinilai mencari-cari kesalahan warga tidak lagi terjadi.
“Saya minta Polri seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, hingga Polres, tidak ada lagi yang terjadi seperti ini. Kenapa mencari-cari salah orang? Saya minta Polri ini sudah lebih adillah di dalam melakukan langkah-langkah penyidikan,” tegasnya.
Safaruddin juga mengingatkan para penyidik untuk mempedomani ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 36 yang mengatur unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa kesalahan dalam proses penyidikan tidak lagi bisa dianggap sepele, karena KUHP baru memuat sanksi tegas bagi aparat yang melanggar prosedur, baik berupa sanksi administratif, etik, maupun pidana.
“Ingat, di KUHP yang baru ada sanksinya ketika penyidik melakukan suatu kesalahan, baik itu administrasi, etik, maupun pidana. Oleh karena itu, aturan ini harus betul-betul dipedomani dan dilaksanakan,” pungkas Safaruddin (red)
Berita terkait
Habiburokhman Pastikan Status Tersangka Nabilah O’Brien...
Neng Eem Marhamah Zulfa Ingatkan Ancaman...
Rahmat Gobel Apresiasi Keterbukaan Bahlil Soal...
Sufmi Dasco Ahmad Minta Masyarakat Beri...
Habiburokhman Bersyukur Fandi Ramadhan Tak Dijatuhi...
Eva Monalisa Dorong Kontrak Kerja Tertulis...
Berita Terbaru
Safaruddin Minta Polri Lebih Adil Usai...
Habiburokhman Pastikan Status Tersangka Nabilah O’Brien...
