JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Agus Suparmanto, angkat bicara mengenai kabar pemberhentian dirinya bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin, melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP pada Selasa (27/10/2026).

Agus mengaku belum menerima surat resmi terkait keputusan pemberhentian tersebut. Ia juga menilai langkah yang diambil kubu Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono perlu diuji berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Menyikapi hal-hal tersebut, saya juga baru dengar dari media, belum ada yang formal resminya bahwa itu ada surat pemecatan,” kata Agus kepada wartawan usai mengikuti istigasah di Gedung DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu malam (28/10/2026).

Agus meyakini keputusan pemberhentian tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan internal partai. Ia juga memperkirakan keputusan yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART berpotensi tidak mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum.

Menurutnya, setiap keputusan dalam organisasi politik harus memiliki dasar yang jelas dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Karena itu, ia mempertanyakan keabsahan proses yang menjadi dasar pemberhentian dirinya dan Taj Yasin.

“Semua ini kan berdasarkan aturan. Jadi dalam organisasi, terkhususnya kepartaian, juga ada AD/ART yang memang harus dipatuhi, baik itu secara administratif maupun aturan main,” kata Agus.

Agus Suparmanto Pertanyakan Keabsahan Keputusan Rakornas III PPP

Keputusan pemberhentian Agus dan Taj Yasin sebelumnya diumumkan dalam Rakornas III PPP yang dipimpin Muhamad Mardiono secara daring pada Selasa (27/10/2026). Dalam keputusan yang dibacakan pada akhir rapat, forum tersebut menyatakan pemberhentian sekaligus restrukturisasi kepengurusan terhadap keduanya untuk masa bakti 2025–2030.

“Rakornas III ini juga memutuskan untuk memberhentikan dan melakukan restrukturisasi kepengurusan saudara Agus Suparmanto dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP masa bakti 2025-2030,” demikian bunyi keputusan tersebut.

Di tengah polemik itu, sejumlah kiai dan habib turut mendatangi kantor DPP PPP pada Rabu (28/10/2026). Mereka antara lain KH Abdullah Ubab Maimoen, KH Haris Sodaqoh, Habib Ahmad Alhabsy, dan KH Fadlolan Musyaffa. Kedatangan mereka disebut sebagai bentuk dukungan kepada Agus dan Taj Yasin sekaligus menyuarakan perlunya evaluasi terhadap kepemimpinan Mardiono.

KH Fadlolan Musyaffa menyampaikan harapan agar pemerintah meninjau kembali keputusan administrasi kepengurusan PPP yang saat ini berlaku.

“Terutama harapan kami, para kiai ini untuk bisa memohon kepada pemerintah untuk melakukan perubahan SK Kemenkumham yang sesuai dengan hasil Muktamar X agar supaya dikembalikan kepada fungsinya, yaitu yang dipilih Mas Agus Suparmanto sebagai ketua umum,” kata Fadlolan.

Dukungan Sejumlah Kiai Menguat, Konflik Internal PPP Berlanjut

Dukungan sejumlah tokoh agama tersebut menambah sorotan terhadap perselisihan kepengurusan PPP. Para kiai dan habib yang hadir berharap persoalan internal partai dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan keputusan yang dinilai sesuai dengan hasil Muktamar X PPP.

Mereka juga meminta agar kepemimpinan Mardiono dievaluasi. Menurut keterangan dalam pernyataan mereka, langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan PPP sebagai partai politik Islam agar tetap berkiprah dalam kehidupan politik nasional.

Sementara itu, keputusan Rakornas III yang memberhentikan Agus dan Taj Yasin menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai tata kelola dan keabsahan kepengurusan di internal PPP. Agus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap AD/ART, sedangkan forum yang dipimpin Mardiono telah menyatakan keputusan restrukturisasi sebagai keputusan organisasi.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada mekanisme resmi partai dan proses administrasi yang berlaku. Hingga dalam keterangan Agus tersebut, ia menyatakan belum menerima surat pemberhentian secara resmi (red)