JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, mendesak revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) segera dibahas secara komprehensif. Ia mengingatkan, penundaan pembahasan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu persiapan tahapan Pemilu 2029.
Menurut Didik, revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan secara parsial atau sekadar menambal kekurangan aturan sebelumnya. Pembenahan harus didasarkan pada evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 dan pemilu terdahulu, serta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Revisi harus bersifat komprehensif, berbasis evaluasi Pemilu 2024 dan sebelumnya, serta dilakukan secara transparan. Penundaan pembahasan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengganggu persiapan tahapan Pemilu 2029,” kata Didik melalui akun X miliknya, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah materi penting harus masuk dalam revisi tersebut, mulai dari desain pemilu nasional dan daerah, mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden, hingga penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu.
Menurut Didik, kepastian regulasi diperlukan agar seluruh pihak memiliki pedoman yang jelas dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilu mendatang. Karena itu, pembahasan revisi harus dilakukan secara transparan, terukur, dan melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan kepemiluan sebelumnya.
Didik Mukrianto Soroti Putusan MK dan Perubahan Desain Pemilu 2029
Didik menyoroti Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain keserentakan pemilu mulai 2029. Melalui putusan tersebut, pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD dilaksanakan lebih dahulu. Sementara itu, pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah diselenggarakan setelah jeda paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan pejabat nasional.
Menurut Didik, perubahan tersebut harus diterjemahkan ke dalam aturan yang memberikan kepastian mengenai masa transisi jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu 2024. Pengaturan ini penting untuk menghindari kekosongan pemerintahan maupun tumpang tindih masa jabatan.
Selain itu, ia menyoroti Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
“Pembentuk undang-undang kini dihadapkan pada kewajiban konstitusional untuk menerjemahkan amar dan pertimbangan hukum MK menjadi norma yang jelas, operasional, dan dapat diuji. Revisi yang hanya bersifat tambal sulam justru akan mengulang siklus sengketa konstitusional di masa depan,” kata Didik.
Ia menilai, putusan tersebut harus menjadi landasan untuk membentuk aturan yang menjamin hak partai politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sekaligus menjaga hak konstitusional masyarakat dalam menentukan pilihan politik.
Revisi UU Pemilu Harus Perkuat KPU, Bawaslu, dan Demokrasi
Lebih jauh, Didik mendorong agar revisi UU Pemilu turut memperkuat independensi dan profesionalitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Menurutnya, perbaikan regulasi juga perlu mencakup kaderisasi partai politik, transparansi pendanaan kampanye, penegakan hukum pemilu, serta pemanfaatan teknologi dan perlindungan data.
Ia menegaskan, putusan MK tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan kepemiluan. Pembentuk undang-undang tetap harus menyusun kerangka hukum yang mampu menjawab berbagai persoalan teknis dan kelembagaan berdasarkan evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Karena itu, Didik mengingatkan agar pembahasan revisi tidak terus tertunda. Kepastian hukum menjadi salah satu prasyarat penting untuk menyiapkan tahapan Pemilu 2029, termasuk menghadapi perubahan desain pemilu nasional dan daerah.
“Dengan mendesain ulang arsitektur pemilu berdasarkan putusan MK, Indonesia memiliki kesempatan untuk membangun sistem kepemiluan yang lebih sederhana bagi pemilih, lebih adil bagi peserta, dan lebih kuat secara kelembagaan,” pungkasnya (red)

Berita terkait