BANDUNG, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang aman yang bebas dari segala bentuk kekerasan. Ia meminta mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan mendapatkan perlindungan serta keadilan tanpa memandang status maupun jabatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Habib Syarief dalam kegiatan bertema Safe Space Generation: Bersama Wujudkan Kampus Bebas Kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pasundan. Menurutnya, persoalan kekerasan di lingkungan akademik tidak bisa hanya dilihat sebagai perilaku individu, tetapi juga berkaitan dengan relasi kuasa, budaya senioritas, birokrasi, dan tata kelola institusi.

“Kekerasan tidak pernah memeriksa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) sebelum ia menerkam. Karena itu, perlindungan harus diberikan kepada siapa pun yang menjadi korban, tanpa memandang status dan jabatan,” tegasnya.

Habib Syarief menjelaskan, kekerasan di perguruan tinggi dapat muncul dalam berbagai bentuk. Selain pelecehan seksual dan perpeloncoan, kekerasan juga dapat berupa intimidasi melalui ancaman nilai atau kelulusan hingga pencurian karya ilmiah.

Dosen pun berpotensi menjadi korban perundungan akademik, eksploitasi oleh senior, tekanan birokrasi, dan perundungan siber. Karena itu, menurutnya, kampus perlu membangun sistem perlindungan yang menjangkau seluruh warga akademik.

Habib Syarief Minta Kampus Tidak Tutupi Kasus Kekerasan

Habib Syarief mengingatkan agar perguruan tinggi tidak menutupi kasus kekerasan demi mempertahankan reputasi maupun akreditasi. Penyelesaian secara kekeluargaan tanpa penanganan yang memadai berisiko mengabaikan hak korban untuk mendapatkan keadilan.

“Jangan sampai ada budaya bungkam di lingkungan akademik hanya karena kampus ingin menjaga nama baik. Hukum tidak diciptakan untuk melindungi status, melainkan untuk melindungi korban, siapa pun ia,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Menurutnya, keberadaan satgas tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi harus didukung kewenangan yang jelas, independensi, perlindungan bagi pelapor, serta anggaran yang memadai.

“Kebijakan tanpa anggaran hanyalah sebuah halusinasi. Satgas tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif, tetapi harus benar-benar mampu melindungi korban dan menangani laporan secara transparan,” katanya.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat I tersebut menilai evaluasi perguruan tinggi perlu mencakup aspek keselamatan dan keadilan, bukan hanya akreditasi, publikasi ilmiah, serta pembangunan fasilitas. Kemampuan institusi dalam mencegah dan menangani kekerasan juga harus menjadi bagian dari penilaian kinerja kampus.

Ia mendorong agar perguruan tinggi yang terbukti mengabaikan kasus kekerasan dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, setiap laporan harus diperiksa secara objektif dengan menjunjung keadilan dan prosedur penanganan yang semestinya.

DPR Dorong Kolaborasi Wujudkan Kampus Aman dan Berkeadilan

Habib Syarief mengajak seluruh pihak menerapkan prinsip “Baik, Benar, dan Bermanfaat” dalam penyelenggaraan pendidikan. Prinsip tersebut, menurutnya, harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap aturan, empati kepada korban, keberanian menindak pelanggaran, serta komitmen menghadirkan manfaat bagi masyarakat.

“Kita tidak mendirikan universitas untuk mencetak predator bergelar akademik. Kita juga tidak mendirikan universitas untuk menjadikan dosen sebagai tumbal mesin birokrasi,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah, DPR, dan pengelola perguruan tinggi memperkuat kolaborasi untuk membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang efektif, transparan, serta akuntabel.

Menurut Habib Syarief, kampus harus memastikan bahwa seluruh warga akademik dapat belajar, mengajar, meneliti, dan berkarya tanpa rasa takut terhadap kekerasan maupun intimidasi. Perlindungan yang nyata dan mekanisme penanganan laporan yang dapat dipercaya menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan berkeadilan (red)