JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Doli, kehadiran Nusron penting untuk memberikan klarifikasi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagai sahabat, Doli menyarankan Nusron menghadapi proses hukum secara terbuka agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan. Ia menilai klarifikasi langsung kepada penyidik dapat membantu mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kepada sahabat saya, Saudara Nusron, saya kira kalau memang kita merasa tidak pernah melakukan pelanggaran apa-apa, kalau dipanggil ya datang saja. Jelaskan saja semuanya,” kata Doli saat menjadi narasumber dalam siniar YouTube bertajuk Ahmad Doli Blak-blakan Soal Pasal Selundupan Pencalonan Gibran | NGOCAK FEBBY, dikutip Jumat (23/10/2026).
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar itu menegaskan, persoalan hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Ia meminta pihak-pihak yang dipanggil penyidik memberikan keterangan sesuai kebutuhan pemeriksaan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif.
“Ini polemik yang harus segera diakhiri, jangan berkepanjangan. Apalagi ini masalah hukum. Hukum tidak boleh dipermain-mainkan,” tegas Doli.
Menurutnya, keterbukaan dalam proses hukum penting untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi. Ia juga menekankan perlunya kepastian hukum agar persoalan yang sedang berjalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang merugikan banyak pihak.
Doli Kurnia Minta KPK Buka Terang Perkara yang Menyeret Nusron
Selain meminta Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan, Doli mendesak KPK memberikan penjelasan yang utuh mengenai perkara dugaan korupsi tersebut. Ia mengaku menyayangkan apabila informasi mengenai seseorang disampaikan ke publik sebelum duduk perkara dan dasar keterkaitannya dijelaskan secara memadai.
Menurut Doli, KPK perlu menjelaskan perkembangan penyidikan berdasarkan fakta dan bukti yang telah diperoleh. Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat membedakan antara pihak yang sedang dimintai keterangan, pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, dan mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Doli mengingatkan bahwa polemik tersebut tidak hanya menyangkut nama baik Nusron secara pribadi, tetapi juga dapat berdampak terhadap reputasi Partai Golkar.
“Ini bukan hanya menyangkut soal nama baik teman saya sendiri. Ini akan menyangkut nama baik kami semua di Partai Golkar,” tegasnya.
Ia juga menilai penanganan perkara tersebut berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama karena pemberantasan korupsi menjadi salah satu komitmen yang disampaikan pemerintah.
“Bisa juga menyangkut nama baik pemerintahan Pak Prabowo, yang jargonnya akan memberantas korupsi dan mengejar koruptor sampai ke Antartika,” pungkasnya.
Meski demikian, Doli menekankan bahwa kepentingan menjaga nama baik partai maupun pemerintahan tidak boleh mengesampingkan proses hukum. Menurutnya, penyelesaian perkara harus tetap mengutamakan bukti, keterbukaan, dan kepastian hukum bagi semua pihak.
KPK Siapkan Pemanggilan Ulang Nusron, Surat Perintah Membawa Dipertimbangkan
Sebelumnya, KPK telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Nusron sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pada pemanggilan pertama, 7 Oktober 2026, Nusron tidak hadir karena agenda internal kementerian. Pemeriksaan yang dijadwalkan ulang pada 15 Oktober juga tidak terlaksana karena Nusron berada di luar negeri untuk kegiatan di Malaysia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik akan mengatur kembali jadwal pemeriksaan setelah menelaah alasan ketidakhadiran Nusron. KPK juga membuka kemungkinan menerbitkan surat panggilan berikutnya yang disertai surat perintah membawa, tetapi keputusan tersebut masih menunggu pertimbangan penyidik.
Dalam perkara ini, Nusron berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK membutuhkan keterangannya untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB dan persoalan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat pertanahan dan pihak swasta. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Nusron, menjadi bagian dari upaya mengungkap rangkaian peristiwa dan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan bukti.
Doli berharap KPK segera memberikan kepastian mengenai jadwal pemeriksaan dan perkembangan perkara. Ia juga meminta Nusron memenuhi panggilan berikutnya agar penyidik dapat memperoleh keterangan yang dibutuhkan.
Menurut Doli, sikap kooperatif dari semua pihak dan penjelasan yang transparan dari penegak hukum merupakan langkah penting untuk memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional, tanpa menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat (red)

Berita terkait