JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mempertanyakan mekanisme sertifikasi kelaikan kapal menyusul terbakarnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi di perairan Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Ia mendesak pemerintah mengevaluasi sistem pengawasan keselamatan pelayaran, termasuk peran Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), untuk mencegah kecelakaan kapal terus berulang.

Huda menilai, insiden tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi aspek teknis dan sistem pengawasan kapal, mulai dari struktur badan kapal, permesinan, kelistrikan, hingga perlengkapan keselamatan. Menurutnya, sertifikasi kelaikan tidak boleh hanya menjadi pemenuhan persyaratan administratif, tetapi harus benar-benar mencerminkan kondisi kapal sebelum diizinkan beroperasi.

“Biro Klasifikasi Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kelaikan kapal di tanah air. Pertanyaannya banyak kasus kecelakaan kapal yang dipicu aspek kelayakan teknis mulai dari struktur kapal, permesinan, kelistrikan hingga perlengkapan keselamatan (safety equipment) yang menjadi tanggung jawab BKI. Ini salah satu masalah struktural yang harus diselesaikan,” ujar Huda, Rabu (21/10/2026).

KMP Batumandi terbakar pada Selasa (20/10/2026) ketika sedang bermanuver untuk bersandar di Pelabuhan Merak. Kepolisian menyatakan akan menyelidiki penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan faktor teknis maupun nonteknis. Dengan demikian, penyebab insiden tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan.

Menurut Huda, pemerintah perlu memastikan bahwa pengawasan terhadap kelaikan kapal berjalan konsisten, khususnya untuk kapal penumpang yang mengangkut masyarakat dalam jumlah besar. Ia menilai evaluasi harus mencakup proses sertifikasi, pelaksanaan pemeriksaan teknis, dan pengawasan terhadap pemenuhan standar keselamatan selama kapal beroperasi.

Huda Soroti Kecelakaan Kapal Berulang dan Sistem Sertifikasi

Huda mengingatkan bahwa kebakaran KMP Batumandi menambah perhatian terhadap keselamatan transportasi laut setelah sejumlah insiden kapal terjadi sepanjang 2026. Ia menyinggung tenggelamnya KM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar, kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan Sumenep, kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Lombok, serta karamnya KMP Virgo Transport 8 di Laut Jawa.

Ia secara khusus menyoroti usia KMP Virgo Transport 8 yang disebut mencapai 39 tahun. Menurut Huda, usia kapal dan riwayat operasional perlu menjadi bagian dari evaluasi teknis, meskipun usia kapal saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa kapal tidak laik berlayar.

“Kapal berusia 39 tahun seperti Virgo Transport 8 misalnya tetap bisa mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar jauh, membuktikan bahwa persoalannya bukan semata faktor cuaca, melainkan bagaimana negara menilai kelaikan sebuah kapal,” ujarnya.

Huda juga mengutip data Basarnas yang disampaikan dalam rapat dengan Komisi V DPR pada Agustus 2026. Berdasarkan data operasi SAR sejak awal tahun hingga 15 Agustus 2026, terdapat 601 operasi terkait kecelakaan kapal dengan total 3.607 orang terdampak. Sebanyak 239 orang dilaporkan meninggal dunia dan 203 orang dinyatakan hilang.

Menurut Huda, rangkaian insiden tersebut menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi sistemik. Perbaikan tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi kecelakaan, tetapi juga perlu menyentuh mekanisme pencegahan, pemeriksaan rutin, dan pengawasan terhadap perlengkapan keselamatan.

Ia menilai sistem sertifikasi perlu ditinjau untuk memastikan pemeriksaan teknis dilaksanakan secara profesional dan hasilnya benar-benar menggambarkan kondisi kapal. Namun, penentuan penyebab setiap kecelakaan tetap harus didasarkan pada hasil investigasi masing-masing insiden.

Huda Dorong Reformasi Klasifikasi Kapal dan Pengawasan Keselamatan

Huda mendesak Kementerian Perhubungan mempertimbangkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2014 mengenai kewajiban klasifikasi kapal berbendera Indonesia. Ia mendorong agar akses terbatas bagi badan klasifikasi asing anggota International Association of Classification Societies (IACS) dapat dipertimbangkan dengan persyaratan dan pengawasan yang ketat.

“Jadi di Jepang misalnya selain Nippon Kaiji Kyokai (ClassNK) sebagai badan utama nasional, pemilik kapal juga leluasa memilih badan klasifikasi terkemuka dunia seperti Lloyd’s Register, DNV, hingga ABS,” ujarnya.

Huda berharap, keterlibatan badan klasifikasi yang diakui secara internasional dapat menjadi bahan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan teknis kapal. Menurutnya, reformasi harus dirancang agar menjaga standar keselamatan sekaligus memperkuat akuntabilitas proses sertifikasi.

Sebagai konteks, Permenhub Nomor 61 Tahun 2014 mengatur keberadaan badan klasifikasi nasional, yakni BKI, serta badan klasifikasi asing yang diakui dan merupakan anggota IACS dengan persyaratan tertentu. Karena itu, usulan Huda perlu dipahami sebagai dorongan untuk meninjau implementasi aturan dan ruang penggunaan badan klasifikasi asing yang diakui, bukan sebagai bukti bahwa seluruh sertifikasi kapal di Indonesia secara hukum hanya dapat dilakukan BKI.

“Kami memahami bahwa sertifikasi kelaikan kapal hanya salah satu masalah dari banyak pemicu kecelakaan kapal di Indonesia. Tapi ini merupakan hulu masalah yang memang harus diperbaiki di samping masalah lain agar darurat pelayaran nasional tidak terus berlarut,” pungkasnya.

Huda berharap pemerintah menjadikan kebakaran KMP Batumandi sebagai momentum memperkuat pengawasan kelaikan kapal dan mengevaluasi efektivitas sertifikasi keselamatan pelayaran. Ia menegaskan, upaya pembenahan perlu berjalan bersama investigasi penyebab kecelakaan, peningkatan standar teknis, dan pengawasan berkelanjutan agar keselamatan penumpang menjadi prioritas utama (red)