JAKARTA, BERITA SENAYAN – Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, membantah tudingan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai adanya operasi politik di balik polemik ijazah Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebaliknya, Guntur menuding Jokowi justru melakukan operasi politik ketika berkuasa, termasuk dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

“Maling teriak maling. Yang melakukan operasi politik selama berkuasa ya Jokowi sendiri,” kata Guntur kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Guntur menyinggung sejumlah peristiwa yang menurutnya perlu dicermati, mulai dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden hingga penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran pada 2019.

Menurut Guntur, putusan MK tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia juga menyoroti posisi Anwar Usman yang ketika itu menjabat Ketua MK sekaligus ipar Jokowi dan paman Gibran.

Pernyataan Guntur merupakan kritik politik terhadap rangkaian proses pencalonan Gibran. Adapun Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah ketentuan usia minimum calon presiden dan wakil presiden dengan memberikan pengecualian bagi kandidat yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.

Guntur Romli Ungkit Putusan MK dan Pencalonan Gibran

Selain putusan MK, Guntur mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran pada 2019. Ia mengeklaim proses tersebut berlangsung dalam waktu singkat dan mempertanyakan dasar dokumen yang digunakan. Ia juga merujuk pemberitaan media Tempo mengenai dugaan intervensi Pratikno dan timnya.

Guntur turut menyinggung perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang menurutnya menjadi bagian dari rangkaian peristiwa politik menjelang Pilpres 2024.

“Operasi politik perubahan PKPU No 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3 yang disebut pasal selundupan, juga pengerahan sumber daya negara untuk memenangkan Gibran itu semua operasi politik yang dilakukan Jokowi saat berkuasa,” ujarnya.

Ia menegaskan, berbagai persoalan tersebut menjadi alasan PDIP menolak anggapan bahwa polemik ijazah Jokowi dan Gibran semata-mata merupakan operasi politik yang dilakukan pihak lain.

Guntur memandang polemik tersebut sebagai bagian dari tuntutan masyarakat agar berbagai persoalan terkait kekuasaan dan proses pencalonan pejabat publik memperoleh penjelasan. Namun, tudingan mengenai operasi politik, intervensi, maupun penggunaan sumber daya negara yang disampaikan Guntur merupakan klaim politik yang perlu dinilai berdasarkan bukti dan proses hukum yang relevan.

“Tidak ada. Yang muncul adalah gugatan rakyat atas kebohongan, manipulasi kekuasaan dan operasi politik yang dilakukan oleh Jokowi selama berkuasa,” tandasnya.

Jokowi Sebut Ada Operasi Politik di Balik Polemik Ijazah

Sebelumnya, Jokowi menyebut polemik ijazah dirinya dan Gibran ditunggangi operasi politik serta pihak-pihak yang disebutnya sebagai “penumpang gelap”. Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (16/10/2026).

“Iya kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik, kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi. Jadi menjadi ramai sekali,” kata Jokowi.

Jokowi juga menyebut polemik tersebut berpotensi diarahkan untuk menurunkan reputasi politik dirinya maupun Gibran. Ia mengaku tidak terlalu mempersoalkan situasi tersebut, meskipun menilai isu ijazah kembali ramai diperbincangkan.

Ketika ditanya apakah dugaan operasi politik itu menyasar dirinya atau Gibran, Jokowi menjawab bahwa keduanya bisa menjadi sasaran.

Pernyataan Jokowi dan tanggapan Guntur memperlihatkan perbedaan pandangan politik mengenai polemik ijazah yang kembali mencuat. Jokowi menilai terdapat kepentingan politik di balik isu tersebut, sementara Guntur justru mengarahkan kritik kepada tindakan dan keputusan politik pada masa pemerintahan Jokowi.

Hingga kini, kedua pernyataan tersebut perlu ditempatkan sebagai klaim dari masing-masing pihak. Penilaian atas tudingan yang disampaikan membutuhkan dasar bukti yang dapat diuji, bukan semata-mata pertukaran pernyataan politik di ruang publik (red)