JAKARTA, BERITA SENAYAN – Partai Bulan Bintang (PBB) bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Elang resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (19/10/2026). Ketiga partai tersebut mempersoalkan aturan verifikasi partai politik dan penghitungan kursi DPR yang berkaitan dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Ketua Umum DPP PBB, Yuri Kemal Fadlullah, menegaskan gugatan tersebut merupakan upaya konstitusional untuk memperjuangkan sistem pemilu yang lebih adil dan proporsional. Menurutnya, suara pemilih yang diberikan secara sah harus tetap mendapatkan kesempatan untuk dikonversi menjadi keterwakilan di parlemen.
“Bagi Partai Bulan Bintang, setiap suara rakyat memiliki nilai konstitusional yang harus dihormati. Jangan sampai suara yang telah diberikan secara sah dalam pemilihan umum kehilangan makna keterwakilannya semata-mata karena penerapan ambang batas parlemen yang terlalu kaku,” kata Yuri.
Permohonan tersebut menyasar Pasal 173 ayat (3) dan Pasal 415 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana disebut dalam permohonan para pemohon telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026. Pasal pertama berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu, sedangkan pasal kedua mengatur mekanisme penghitungan perolehan kursi DPR.
Menurut Yuri, persoalan utama yang ingin diperjuangkan adalah bagaimana memastikan suara pemilih tetap memiliki arti dalam sistem perwakilan, termasuk ketika partai memperoleh dukungan yang cukup untuk mendapatkan kursi di daerah pemilihan tertentu, tetapi belum memenuhi ambang batas secara nasional.
PBB Usulkan Mekanisme Penggabungan Partai untuk Penghitungan Kursi DPR
Yuri menjelaskan, PBB bersama PPP dan Partai Elang meminta MK memberikan penafsiran konstitusional yang membuka ruang penggabungan partai dalam penghitungan perolehan kursi DPR. Mekanisme yang diusulkan memungkinkan partai yang belum memenuhi ambang batas parlemen nasional bergabung dengan partai yang telah memenuhi persyaratan tersebut.
Penggabungan juga diusulkan dapat dilakukan oleh beberapa partai yang secara bersama-sama memenuhi persyaratan ambang batas nasional. Melalui mekanisme tersebut, para pemohon berharap suara pemilih dari partai-partai yang tidak mencapai ambang batas secara individual tidak langsung kehilangan peluang untuk memperoleh keterwakilan.
“Kami tidak sedang meminta agar ambang batas parlemen dihapuskan. Yang kami perjuangkan adalah adanya mekanisme konstitusional yang memungkinkan suara rakyat tetap diperhitungkan melalui penggabungan partai politik,” tegas Yuri.
Ia menilai gagasan tersebut dapat menjadi jalan tengah antara upaya menyederhanakan sistem kepartaian dan perlindungan terhadap prinsip keterwakilan rakyat. Dengan demikian, pembahasan ambang batas parlemen tidak hanya berfokus pada jumlah partai yang dapat masuk DPR, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana suara pemilih diperlakukan dalam proses penentuan kursi.
Meski demikian, usulan penggabungan partai tersebut masih berupa permintaan penafsiran konstitusional yang harus dinilai MK. Pengajuan permohonan tidak serta-merta mengubah ketentuan yang berlaku sebelum ada putusan pengadilan.
Yuri Kemal Soroti Aturan Verifikasi Partai Politik
Selain mempermasalahkan ambang batas parlemen, ketiga partai juga menguji Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu. Yuri menilai ketentuan tersebut perlu memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang proporsional bagi partai yang telah mengikuti pemilu sebelumnya.
Menurutnya, status dan rekam jejak kepesertaan partai dalam pemilu perlu dipertimbangkan dalam penerapan aturan verifikasi. Ia memandang perlakuan terhadap partai yang telah mengikuti dua periode pemilu terakhir semestinya dibedakan secara proporsional dari partai yang belum pernah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
“Negara harus memberikan kepastian hukum yang konsisten kepada seluruh peserta pemilu. Aturan yang berubah-ubah atau menimbulkan perbedaan penafsiran justru berpotensi mengganggu prinsip keadilan dan kesetaraan dalam kompetisi demokrasi,” jelasnya.
Yuri menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak semata-mata menyangkut kepentingan elektoral PBB, PPP, maupun Partai Elang. Ia menyebut perkara itu sebagai bagian dari upaya mendorong sistem pemilu yang menghormati kedaulatan rakyat, memberikan kepastian hukum kepada partai politik, dan menjaga prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Demokrasi tidak boleh berhenti pada proses pemungutan suara. Demokrasi juga harus memastikan bahwa suara rakyat memperoleh penghormatan yang layak dalam proses pembentukan lembaga perwakilan. Inilah semangat yang kami bawa ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
PBB berharap MK memeriksa permohonan tersebut secara objektif dan menyeluruh dengan mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, serta penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
“Kami menghormati kewenangan dan independensi Mahkamah Konstitusi. Harapan kami sederhana, agar sistem pemilu Indonesia ke depan semakin adil, memberikan kepastian hukum bagi partai politik, dan yang terpenting tidak menyia-nyiakan suara rakyat,” pungkas Yuri (red)

Berita terkait