JAKARTA, BERITA SENAYAN – Kebijakan pembatasan potongan biaya aplikasi ojek online (ojol) maksimal 8 persen belum otomatis meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, menilai pendapatan bersih harus menjadi ukuran utama untuk melihat dampak kebijakan tersebut, bukan sekadar berkurangnya persentase komisi yang diterima perusahaan aplikator.

Chusnunia mengungkapkan, keluhan pengemudi ojol yang diterima Komisi VII DPR RI menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan regulasi dan kondisi yang dirasakan di lapangan. Meski potongan aplikasi dibatasi, pengemudi tetap harus menanggung biaya operasional yang mengurangi penghasilan mereka setiap hari.

“Kami menilai penerapan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 ini seharusnya bisa menambah pendapatan pengemudi sebagaimana disampaikan dalam pidato kenegaraan 14 Agustus lalu, tapi praktik di lapangan berbeda,” ujar Chusnunia, Senin (19/10).

Menurutnya, ukuran kesejahteraan pengemudi sebenarnya sederhana, yakni berapa banyak uang yang tersisa setelah mereka menyelesaikan pekerjaan seharian. Karena itu, perubahan skema pembagian pendapatan perlu dievaluasi berdasarkan dampaknya terhadap kondisi keuangan riil para pengemudi.

Survei UGM Ungkap Pendapatan Driver Belum Banyak Berubah

Chusnunia merujuk penelitian Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengkaji dampak kebijakan penurunan komisi aplikasi terhadap kesejahteraan mitra pengemudi. Penelitian tersebut dilaksanakan pada 8 September hingga 2 Oktober 2026 di lima kota besar di Indonesia.

Survei yang melibatkan 2.120 responden, terdiri dari 1.040 pengemudi dan 1.080 pelanggan, menemukan bahwa penurunan komisi aplikasi belum otomatis meningkatkan pendapatan bersih pengemudi.

Dalam temuan khusus mengenai pengemudi ojol, sebanyak 52 persen responden menyatakan pendapatan kotor mereka tidak mengalami perubahan signifikan setelah kebijakan diberlakukan. Sebanyak 27 persen melaporkan sedikit peningkatan, sementara 18 persen menyatakan pendapatannya menurun.

“Survei tersebut menunjukkan bahwa penurunan komisi aplikasi belum otomatis meningkatkan pendapatan bersih pengemudi. Biaya BBM, servis, suku cadang, makan, hingga penggunaan kendaraan masih menjadi komponen pengeluaran yang mengurangi uang yang dapat dibawa pulang,” jelasnya.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa perubahan pembagian hasil antara aplikator dan pengemudi tidak dapat dinilai hanya dari pendapatan kotor. Pengeluaran untuk bahan bakar, perawatan kendaraan, serta kebutuhan selama bekerja turut menentukan jumlah penghasilan yang benar-benar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Chusnunia Minta Pemerintah Hitung Ulang Dampak Kebijakan Ojol

Chusnunia menegaskan, pemerintah perlu mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi pengemudi. Evaluasi perlu mempertimbangkan beban biaya operasional dan kondisi kerja mitra, selain persentase potongan aplikasi.

Ia juga meminta pemerintah memperhatikan keberlanjutan ekosistem transportasi digital. Menurutnya, regulasi perlu menjaga keseimbangan kepentingan pengemudi, pengguna layanan, dan perusahaan aplikator, tanpa mengabaikan tujuan utama perlindungan serta peningkatan kesejahteraan pengemudi.

Bagi pengemudi, penurunan potongan aplikasi seharusnya memberi ruang bagi peningkatan penghasilan yang dapat dirasakan secara nyata. Namun, apabila biaya operasional tetap tinggi, manfaat perubahan skema pembagian pendapatan berpotensi tidak sepenuhnya dirasakan oleh mitra.

Karena itu, Chusnunia mendorong agar hasil penelitian dan aspirasi pengemudi menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk menentukan langkah perbaikan. Pemantauan berkala dibutuhkan supaya kebijakan tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kondisi ekonomi pengemudi.

“Merujuk pada aspirasi dan hasil riset tersebut, kami akan meminta hal ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memastikan regulasi tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, pengguna layanan, serta keberlanjutan investasi dan inovasi transportasi digital,” tandasnya.

Chusnunia berharap evaluasi tersebut menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap persoalan di lapangan. Dengan memperhitungkan pendapatan bersih dan beban operasional secara menyeluruh, pemerintah diharapkan dapat memastikan kebijakan potongan 8 persen benar-benar mendukung kesejahteraan pengemudi ojol (red)