JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq mengungkap besaran biaya yang efektif harus disiapkan jamaah haji reguler untuk pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M.

Berdasarkan kesepakatan Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah, jamaah haji reguler rata-rata harus membayar pelunasan sebesar Rp26.248.825. Namun, setelah mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta, biaya yang secara efektif ditanggung jamaah menjadi sekitar Rp23.248.825.

“Jamaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23,24 juta. Ini setelah pelunasan Rp26,24 juta dikurangi subsidi pemerintah Rp3 juta,” ujar Maman di Kompleks DPR RI, Rabu (7/10/2026).

Maman Tegaskan Biaya Haji 2027 Sudah Disepakati DPR

Maman mengatakan besaran biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan Panja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang telah disetujui dalam rapat Komisi VIII.

Menurutnya, angka yang paling penting bagi jamaah adalah nominal yang harus disiapkan untuk melunasi biaya keberangkatan setelah memperhitungkan subsidi pemerintah.

“Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Jadi yang penting bagi jamaah adalah berapa uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah subsidi, sekitar Rp23,24 juta,” kata Maman.

Dalam kesepakatan tersebut, rata-rata BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jamaah. Sementara komponen Bipih yang menjadi tanggungan jamaah mencapai Rp54.648.825.

Adapun Rp43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat. Perhitungan pelunasan juga memperhitungkan setoran awal jamaah sebesar Rp25 juta dan Nilai Manfaat rata-rata Rp3,4 juta pada rekening virtual jamaah.

Maman Imanulhaq Ungkap Upaya Ringankan Beban Jamaah

Maman mengatakan kesepakatan biaya haji tersebut tidak terlepas dari komunikasi antara DPR RI dan pemerintah. Menurutnya, komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden turut menjadi bagian dari upaya mencari formula pembiayaan yang lebih meringankan jamaah.

“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” ujar Maman.

Untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jamaah. Jumlah tersebut terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.

Maman menegaskan prinsip utama dalam kesepakatan tersebut adalah menjaga keterjangkauan biaya sekaligus mempertahankan kualitas layanan bagi jamaah.

“Prinsipnya sederhana, biaya jamaah harus terjangkau dan pelayanan harus tetap baik. Jangan sampai biaya turun, tetapi kualitas pelayanan ikut turun,” pungkasnya (red)