JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Pareira menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Andreas menilai pengunduran diri Gibran akan menjadi pilihan yang lebih baik setelah perkara tersebut masuk tahap pembuktian di MK. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan pada Rabu (7/10/2026).
“Saya malah berpikir ketika kasus ini masuk ke tahap pembuktian di MK sebaiknya mundur saja, supaya tidak dilanjutkan dan closed,” kata Andreas.
Pernyataan tersebut muncul sehari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Andreas Pareira Soroti Temuan MK soal Pendidikan Gibran
Andreas mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut syarat pendidikan calon wakil presiden saat proses pencalonan Pilpres 2024.
Menurut dia, Gibran sebaiknya mempertimbangkan pengunduran diri sebelum persoalan tersebut berkembang lebih jauh. Ia menyebut pilihan tersebut akan lebih terhormat bagi Gibran di tengah sorotan publik terhadap putusan MK.
“Malu kita sebagai bangsa melihat kasus ini disidangkan di MK. Nah, sekarang terbukti, apakah mau menjalani tugas sebagai Wapres sambil ambil paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur, lebih terhormat,” tandas Andreas yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.
Dalam putusannya, MK memang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat. MK juga menjelaskan bahwa dokumen seperti certificate of attendance dan academic records yang digunakan dalam proses penyetaraan tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
MK Tak Batalkan Posisi Gibran sebagai Wakil Presiden
Meski menemukan fakta tidak adanya bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan SLTA, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
MK menjelaskan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir setelah ia dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, persoalan tersebut secara substansial berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang berlangsung di MK. Setelah putusan tersebut, ia memilih tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden serta mendukung agenda pemerintahan.
Dengan demikian, usulan agar Gibran mundur yang disampaikan Andreas Pareira merupakan sikap politik PDIP yang disampaikan setelah putusan MK, bukan bagian dari amar putusan MK yang memerintahkan pengunduran diri Gibran (red)

Berita terkait