JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB Habib Syarief Muhammad meminta penyelenggara Satu Data Indonesia memperketat perlindungan data pribadi masyarakat setelah DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia.
Habib Syarief menilai pengelolaan data nasional merupakan tanggung jawab besar karena menyangkut informasi pribadi ratusan juta penduduk Indonesia. Menurutnya, transparansi, kehati-hatian, dan keamanan harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan sistem tersebut.
“Penyelenggara Satu Data Indonesia pertama-tama harus benar-benar transparan dan bijak dalam mengelola data. Ini merupakan amanat yang sangat berat karena menyangkut nasib sekitar 280 juta penduduk Indonesia,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Habib Syarief Soroti Risiko Kebocoran Data Masyarakat
Habib Syarief menegaskan data kependudukan tidak sekadar menjadi informasi administratif. Menurutnya, data pribadi merupakan bagian dari hak warga negara yang harus mendapatkan perlindungan dari negara.
Karena itu, ia meminta penyelenggara Satu Data Indonesia membangun tata kelola yang kuat untuk mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan informasi pribadi.
“Contoh sederhananya adalah bagaimana penyelenggara Satu Data Indonesia mampu menjaga hak-hak individu dan melindungi data pribadi masyarakat secara optimal,” katanya.
Habib Syarief juga menyoroti pengelolaan data warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, termasuk jemaah haji dan umrah. Ia meminta pemerintah memastikan adanya mekanisme perlindungan ketika data warga Indonesia diproses atau bersinggungan dengan sistem otoritas negara lain.
“Data jemaah haji dan umrah dalam konteks tertentu berada atau diproses oleh pemerintah Arab Saudi. Bagaimana kita dapat memastikan data warga negara yang berada dalam hubungan dengan negara lain tetap terlindungi?” ujarnya.
Habib Syarief Desak Jual-Beli Data Dihentikan Total
Habib Syarief berharap pengesahan UU Satu Data Indonesia dapat menjadi momentum untuk menghentikan praktik penyalahgunaan hingga transaksi jual-beli data pribadi masyarakat.
Ia meminta lembaga atau pihak yang terbukti membocorkan maupun memperjualbelikan data publik mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum.
“Kita berharap tidak terjadi lagi praktik penjualan maupun pembelian data. Lewat Satu Data Indonesia, kita ingin memastikan praktik semacam itu dihentikan total,” tegasnya.
Menurut Habib Syarief, maraknya komersialisasi data pribadi dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan data nasional. Karena itu, pengawasan terhadap lembaga yang memiliki akses data perlu diperkuat.
“Apabila data masyarakat diperjualbelikan, kepercayaan publik terhadap negara akan tergerus. Perlu ada pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban yang kuat terhadap setiap lembaga yang memiliki akses data,” ucapnya.
Ia menambahkan, efektivitas Satu Data Indonesia tidak cukup hanya dengan mengintegrasikan basis data antarinstansi pemerintah. Akurasi dan validitas data juga harus menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pembangunan.
“Kebijakan pembangunan yang tepat hanya lahir dari data yang akurat, presisi, dan valid. Dari data yang berkualitas itulah diharapkan lahir kebijakan matang yang sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkas Habib Syarief (red)

Berita terkait