JAKARTA, BERITA SENAYAN – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) dan kebijakan teknis penyelenggaraan Pemilu.
Pernyataan tersebut disampaikan Idham merespons putusan MK terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.
“Semua Putusan MK atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Peraturan Perundang-undangan (PUU) serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti jadi rujukan untuk penyusunan rancangan PKPU dan kebijakan teknis penyelenggaraan Pemilu,” ujar Idham kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Idham Sebut Putusan MK Akan Dikaji dalam Penyusunan RUU Pemilu
Idham juga menyinggung proses penyusunan RUU Pemilu yang tengah dipersiapkan DPR bersama pemerintah. Menurutnya, putusan MK tersebut menjadi salah satu informasi yang relevan untuk didalami oleh pembentuk undang-undang.
Idham merujuk pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU No. 12 tahun 2011, dan saat ini, sebagaimana informasi yang terwartakan oleh media massa, pembentuk UU sedang mempersiapkan pembahasan RUU Pemilu, saya yakin pembentuk UU mendalami informasi Putusan MK ini,” jelasnya.
Menurut Idham, posisi putusan lembaga peradilan dalam penyusunan regulasi menjadi bagian dari bahan yang perlu diperhatikan ketika aturan Pemilu disusun atau diperbarui.
Putusan MK Jadi Perhatian dalam Aturan Pemilu Mendatang
MK sebelumnya memutus permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024 tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Bagi Idham, putusan tersebut menjadi bagian dari rujukan yang akan diperhatikan KPU dalam penyusunan aturan teknis Pemilu ke depan.
Dengan demikian, Idham menegaskan putusan MK tidak hanya menjadi perhatian dalam konteks perkara yang telah diputus, tetapi juga dapat menjadi bahan dalam penyusunan regulasi dan kebijakan teknis penyelenggaraan Pemilu (red)

Berita terkait