JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Melalui skema tersebut, calon anggota legislatif (caleg) yang gagal memperoleh kursi melalui dapil konvensional berpeluang ditempatkan menjadi anggota DPR RI berdasarkan mekanisme yang diusulkan.
Doli menjelaskan, gagasan tersebut merupakan sistem pemilu campuran yang disesuaikan dengan karakteristik Indonesia. Selain mempertahankan dapil konvensional, sistem ini akan menyediakan satu dapil tambahan yang berlaku secara nasional sebagai bagian dari mekanisme pemilihan anggota DPR.
“Maka kemudian kita mengusulkan sistem baru, sistem campuran juga namanya, tapi sistem campuran ala Indonesia lah saya katakan, dengan adanya dapil nasional,” kata Doli, Selasa (13/10/2026).
Menurut Doli, dapil nasional dirancang untuk memberikan ruang bagi partai politik dalam menentukan kader yang dinilai memiliki kontribusi terhadap organisasi dan layak mewakili partai di parlemen. Dengan demikian, keterwakilan partai tidak hanya ditentukan melalui hasil pemilihan di dapil konvensional.
“Dapil nasional ini adalah representasi dari kebijakan internal partai, ya, untuk menentukan siapa-siapa orang-orang yang memang selama ini dianggap bisa mewakili partai karena dia selama ini mengurus partainya. Gitu lho. Nah, ini kombinasi sebenarnya,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI tersebut.
Doli Usulkan 85 Dapil DPR, Sebanyak 58 Kursi Jadi Opsi
Doli memaparkan bahwa apabila usulan tersebut diterapkan, jumlah dapil untuk pemilihan anggota DPR RI akan bertambah dari 84 dapil konvensional menjadi 85 dapil, dengan satu dapil tambahan yang mencakup wilayah nasional.
“Nah, oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana cara ngisinya, kan gitu? Sekarang kita punya 84 dapil yang konvensional. Maka kemudian nanti kita akan punya 85 dapil, yang dapil ke-85 itu namanya dapil nasional,” jelasnya.
Doli juga mengungkapkan bahwa salah satu opsi yang tengah dibicarakan adalah mengalokasikan 5 hingga 10 persen kursi DPR untuk dapil nasional. Dengan jumlah anggota DPR periode 2024–2029 sebanyak 580 orang, alokasi 10 persen setara dengan 58 kursi.
“Nah, siapa-siapa, berapa besar jumlah orang yang akan ditempatkan dalam dapil nasional? Nah sekarang yang berkembang, antara 10 persen, 5 persen. Katakanlah 10 persen. 10 persen dari jumlah kursi konvensional. Jadi kalau sekarang 580, maka nanti jumlah kursi yang dari dapil nasional itu, 580 kali 10 persen, berarti 58,” kata Doli.
Terkait pengisian kursi, ia mengusulkan agar partai politik memiliki kewenangan menempatkan caleg yang tidak terpilih melalui dapil konvensional ke dalam alokasi kursi nasional tersebut.
“Nah, bagaimana cara ngisi yang 58 ini? Cara ngisi yang 58 ini adalah, setiap orang yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI tapi tidak terpilih dalam dapil konvensional, maka kemudian partai punya kewenangan untuk menempatkannya dia menjadi anggota DPR,” tambahnya.
Meski demikian, Doli menegaskan skema tersebut masih berupa usulan yang dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Besaran alokasi kursi, mekanisme penentuan calon terpilih, dan kewenangan partai politik masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat menjadi ketentuan resmi.
Doli Soroti Perbedaan Dapil Nasional dan Skema Sisa Suara
Doli mengatakan, sejumlah partai politik juga mengajukan gagasan mengenai mekanisme penentuan kursi di luar dapil konvensional, tetapi dengan pendekatan yang berbeda. Ia mencontohkan usulan national pool dari Partai Demokrat serta skema penghitungan sisa suara yang dibawa dalam pembahasan RUU Pemilu.
Menurutnya, konsep dapil nasional yang diusulkan Golkar perlu ditempatkan dalam pembahasan mengenai sistem pemilu, bukan semata-mata sebagai mekanisme penghitungan sisa suara.
Ia juga mengingatkan bahwa penggabungan sisa suara antarpartai atau stembus accord dengan sistem yang menerapkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) perlu dikaji secara cermat.
“Nah sisa suara partai-partai ini, nanti diangkat di provinsi atau nasional, baru dipilih. Nah kalau kayak gitu menurut saya, itu nggak bisa menggabungkan antara, satu, itu kan kayak stembus accord gitu lho. Ya kan? Stembus accord itu tidak bisa digabungkan dengan sistem pemilu yang pakai parliamentary threshold,” ujarnya.
Pembahasan sistem pemilu tersebut berlangsung dalam proses penyusunan RUU Pemilu oleh DPR. Komisi II DPR sebelumnya telah membentuk Panja Penyusunan RUU Pemilu dan menetapkan Bahtra Banong sebagai ketua panja.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembentukan panja bertujuan memperlancar proses penyusunan regulasi serta memastikan setiap materi dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, dan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dengan demikian, gagasan dapil nasional masih menjadi salah satu alternatif yang perlu dikaji bersama dalam pembahasan RUU Pemilu. Usulan tersebut belum menjadi aturan yang berlaku, sehingga peluang caleg yang kalah di dapil konvensional untuk memperoleh kursi DPR tetap bergantung pada keputusan akhir pembentuk undang-undang (red)

Berita terkait