LAMPUNG, BERITA SENAYAN – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Anggota DPR/MPR RI, Almuzzammil Yusuf, memperingatkan bahaya penyalahgunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menyebarkan fitnah dan memanipulasi opini publik. Ancaman tersebut dinilai semakin serius menjelang Pemilu 2029 karena teknologi AI mampu menghasilkan konten yang menyerupai kejadian sebenarnya.

Peringatan itu disampaikan Almuzzammil saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Gedung Balai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, konten manipulatif berbasis AI berpotensi mengecoh masyarakat, merusak reputasi seseorang, hingga memengaruhi kualitas demokrasi. Situasi tersebut perlu diwaspadai, terutama ketika persaingan politik mulai menghangat menjelang kontestasi nasional.

“Sekarang AI bisa membuat sesuatu yang persis sama dengan aslinya. Ini berbahaya jika digunakan untuk memfitnah orang, apalagi menjelang Pemilu 2029,” tegas Almuzzammil.

Ia mengingatkan insan pers agar tidak terjebak dalam perlombaan menyampaikan informasi tercepat tanpa memastikan kebenarannya. Verifikasi dan akurasi harus tetap menjadi prinsip utama sebelum sebuah informasi dipublikasikan.

Di era digital, penyebaran informasi tidak lagi hanya dilakukan oleh perusahaan media. Masyarakat juga dapat memproduksi dan menyebarkan informasi melalui media sosial maupun praktik citizen journalism. Kondisi ini membuat informasi palsu yang dikemas secara meyakinkan berpotensi menyebar luas dan membentuk persepsi publik.

“Pers merupakan mitra strategis Komisi I DPR RI,” ujarnya.

Almuzzammil Yusuf Ingatkan Pers Waspadai Hoaks dan Manipulasi AI

Almuzzammil menegaskan, pers memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga kualitas informasi sekaligus mengawal kehidupan demokrasi. Menurutnya, konten manipulatif dapat digunakan sebagai alat untuk menyerang pihak tertentu, terutama dalam momentum menjelang Pemilu 2029.

Selain mengingatkan bahaya hoaks, ia mengajak masyarakat memperkuat pengamalan Empat Pilar Kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Seseorang yang berstatus terdakwa tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Almuzzammil turut mengingatkan bahwa kecerdasan intelektual saja tidak cukup untuk membangun bangsa. Pendidikan harus berjalan beriringan dengan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.

Sementara itu, Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah, menyoroti kondisi industri pers yang dinilainya tengah menghadapi berbagai tekanan. Salah satunya adalah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang turut berdampak terhadap biaya publikasi dan keberlangsungan media.

Menurut Wirahadikusumah, media memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga independensi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, tanggung jawab tersebut perlu didukung dengan kondisi industri pers yang memungkinkan perusahaan media tetap bertahan.

“Pers bagian dari empat pilar, satu rahim, satu nasab, tapi beda nasib. Pers tidak mendapatkan gaji menjaga tanggung jawab independensi,” ungkapnya.

Ketua PWI Lampung Minta DPR Perjuangkan Keberlangsungan Media

Wirahadikusumah mengungkapkan, sejumlah perusahaan media telah menghentikan operasional akibat tekanan yang dihadapi industri pers. Karena itu, ia meminta Almuzzammil sebagai anggota Komisi I DPR RI ikut memperjuangkan keberlangsungan perusahaan media di Indonesia.

Ia mengingatkan agar kebijakan efisiensi anggaran tidak semakin memperberat kondisi industri pers. Sebab, keberlangsungan media berkaitan erat dengan kemampuan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

Menurutnya, pers membutuhkan dukungan kebijakan yang memungkinkan media menjalankan fungsi jurnalistik secara independen, termasuk dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Di tengah meningkatnya ancaman hoaks dan manipulasi informasi berbasis AI, tantangan pers semakin kompleks. Media dituntut mempertahankan profesionalisme, independensi, dan ketepatan informasi, sementara keberlangsungan industri juga perlu mendapat perhatian.

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan tersebut menjadi momentum untuk kembali menegaskan pentingnya peran pers dalam kehidupan demokrasi. Penguatan literasi digital, verifikasi informasi, dan perlindungan terhadap independensi media menjadi bagian penting dalam menghadapi tantangan informasi menjelang Pemilu 2029 (red)