JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tommy Kurniawan, mengapresiasi keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya penyelundupan 25,88 kilogram emas senilai sekitar Rp61,95 miliar. Ia menilai penindakan tersebut penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus memastikan perdagangan emas berjalan sesuai ketentuan.

Penindakan tersebut dilakukan terhadap upaya ekspor ilegal emas melalui lima bandara internasional di Indonesia sepanjang Oktober 2026. Bea Cukai mencatat total emas yang diamankan mencapai 25,88 kilogram dengan nilai sekitar Rp61,95 miliar. Salah satu kasus terjadi di Bandara Internasional Yogyakarta, ketika petugas menggagalkan pengiriman 4,26 kilogram emas tanpa dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan.

Tommy Kurniawan, yang akrab disapa Tomkur, menyatakan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas bernilai tinggi harus terus diperkuat. Menurutnya, penyelundupan emas tidak hanya melanggar ketentuan kepabeanan, tetapi juga berpotensi menghilangkan penerimaan negara yang seharusnya diperoleh melalui mekanisme perdagangan resmi.

“Penindakan seperti ini sangat penting untuk melindungi kepentingan negara, menjaga penerimaan fiskal, serta memastikan perdagangan emas dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pelaku penyelundupan harus ditindak tegas,” ujar Tomkur.

Tommy Kurniawan Soroti Potensi Kerugian Negara akibat Penyelundupan Emas

Tomkur menjelaskan, penyelundupan emas berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara, terutama dari pajak dan bea keluar apabila komoditas yang diperdagangkan memenuhi ketentuan sebagai objek pungutan. Ekspor emas yang dilakukan tanpa dokumen kepabeanan yang diwajibkan juga dapat menghindari mekanisme pengawasan dan pencatatan perdagangan.

Pemerintah telah mengatur pengenaan bea keluar terhadap komoditas emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 23 Desember 2025 dan mengatur jenis emas yang dikenai bea keluar beserta tarifnya.

“Ketika emas diselundupkan, jalur perdagangan resmi dan mekanisme pengawasan negara dapat dihindari. Dampaknya bukan hanya potensi penerimaan negara yang hilang, tetapi juga berkurangnya efektivitas pengendalian ekspor dan pencatatan arus perdagangan komoditas strategis,” katanya.

Berdasarkan catatan Bea Cukai yang disampaikan dalam keterangan tersebut, sepanjang 2026 hingga 26 Oktober telah dilakukan 127 penindakan terkait emas dengan total berat 402,31 kilogram dan nilai sekitar Rp1,02 triliun. Dari rangkaian penindakan itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan lebih dari Rp183 miliar.

Menurut Tomkur, angka tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan perdagangan emas secara konsisten. Ia meminta Kementerian Keuangan melalui DJBC bersama instansi terkait meningkatkan langkah pencegahan dan memperkuat efektivitas penindakan terhadap praktik penyelundupan.

Tomkur Minta Pengawasan Bandara dan Jaringan Penyelundupan Diperkuat

Tomkur mendorong penguatan pengawasan di bandara internasional, optimalisasi teknologi pemeriksaan, serta peningkatan koordinasi antarlembaga. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk mempersempit celah yang dapat dimanfaatkan pelaku dalam membawa emas ke luar negeri secara ilegal.

“Pencegahan harus dilakukan secara lebih masif dan terukur. Pengawasan di bandara internasional perlu diperkuat, pemanfaatan teknologi pemeriksaan harus dioptimalkan, dan koordinasi antarlembaga harus berjalan efektif agar celah penyelundupan semakin sempit,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat tidak berhenti pada pengamanan barang bukti. Penelusuran terhadap jaringan pelaku, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang diduga terlibat perlu dilakukan berdasarkan alat bukti agar proses penegakan hukum dapat mengungkap perkara secara menyeluruh.

Menurut Tomkur, pengawasan yang efektif harus mampu mengidentifikasi pola penyelundupan sekaligus memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, upaya penegakan hukum tidak hanya mencegah kerugian negara, tetapi juga memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan ekspor.

“Negara tidak boleh membiarkan praktik penyelundupan terus berulang. Kita harus memastikan perdagangan emas berlangsung secara legal, kewajiban fiskal dipenuhi, dan setiap potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Tomkur (red)