JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mendesak aparat penegak hukum menuntut hukuman maksimal terhadap tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur. Ia menilai, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan keadilan bagi keluarga korban dapat diwujudkan.

Hasbiallah menyoroti kasus yang melibatkan tersangka berinisial DBM, yang diduga membunuh istri sirinya, DH, serta anak tirinya, AGF. Dalam penyelidikan di pekarangan rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gergaji portabel, mesin penggiling, cangkul, bahan bakar jenis Dexlite, serta sisa tulang korban.

“Ini bukan sekadar tindak pidana pembunuhan biasa. Ada dua nyawa yang hilang dan dugaan tindakan yang sangat kejam, termasuk upaya menghilangkan jasad korban. Perbuatan seperti ini harus ditindak tegas dengan tuntutan hukuman maksimal,” ujar Hasbiallah di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Menurutnya, penegakan hukum harus mempertimbangkan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan perencanaan dan upaya menghilangkan jejak. Karena itu, penyidik diminta mendalami barang bukti serta mengungkap motif dan kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan.

Hasbiallah Minta Penyidik Ungkap Motif dan Unsur Pembunuhan Berencana

Hasbiallah meminta kepolisian mengusut perkara tersebut secara transparan dan memastikan setiap unsur tindak pidana dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Ia juga menekankan pentingnya mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

“Penegak hukum harus mengungkap semuanya secara terang. Apa motifnya, bagaimana peristiwa terjadi, apakah ada perencanaan, dan apakah ada pihak lain yang terlibat berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Ia mendorong penyidik dan jaksa mendalami seluruh bukti untuk memastikan penerapan ketentuan hukum yang tepat. Apabila unsur pembunuhan berencana terbukti, Hasbiallah menilai hukuman maksimal, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup, patut dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah hukum harus mampu merekonstruksi peristiwa secara utuh. Jika unsur pembunuhan berencana terbukti, penjatuhan sanksi pidana mati atau seumur hidup sangat layak dipertimbangkan demi keadilan,” kata Hasbiallah.

Ia menegaskan, tuntutan hukum harus mencerminkan beratnya perbuatan dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Menurutnya, penanganan perkara juga harus menjamin hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan tanpa mengabaikan proses hukum yang semestinya.

“Jangan sampai kekejaman yang dilakukan terhadap korban tidak mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal. Hukuman harus mencerminkan beratnya perbuatan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban,” ucapnya.

Hasbiallah Dorong Penguatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Selain menyoroti proses hukum, Hasbiallah mengingatkan pentingnya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dari ancaman kekerasan di lingkungan keluarga. Ia menilai upaya pencegahan perlu melibatkan pemerintah daerah, aparat setempat, dan masyarakat.

Menurutnya, kepekaan terhadap potensi konflik dan kekerasan di lingkungan sosial perlu ditingkatkan. Koordinasi antara warga, pengurus RT/RW, dan aparat terkait dinilai dapat membantu mendorong deteksi dini serta mencegah risiko kekerasan berulang.

“Penegakan hukum harus berpihak pada perlindungan hak hidup dan kepastian keadilan. Hukuman yang setimpal harus dijatuhkan agar mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum di tanah air,” tutur politikus PKB tersebut.

Ia juga meminta agar penanganan perkara tidak berhenti pada pengungkapan kasus, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan bagi kelompok rentan. Menurut Hasbiallah, upaya pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar masyarakat memperoleh rasa aman serta kepastian perlindungan hukum.

“Kasus di Madiun ini harus menjadi alarm keras bagi pengawasan lingkungan sosial. Kehadiran kepekaan warga dan aparat setempat sangat dibutuhkan untuk meredam potensi kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya (red)