JAKARTA, BERITA SENAYAN – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kembali tingkat kepuasan publik atau approval rating. Namun, menurutnya, peluang tersebut bergantung pada keberanian Prabowo mendorong penegakan hukum dan penyelesaian persoalan secara adil.

Pandangan itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube miliknya. Ia mengingatkan bahwa waktu menuju dimulainya tahapan Pemilihan Umum 2029 semakin dekat sehingga Prabowo perlu memperhatikan kepercayaan publik terhadap kepemimpinannya.

“Ini waktu yang tepat bagi Pak Prabowo. Karena 8 bulan lagi tahapan pemilu sudah akan dimulai. Dia mau calon lagi. Sudah akan dimulai tahapan awalnya itu,” kata Mahfud, dikutip Senin (12/10/2026).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai perbaikan tingkat kepuasan publik perlu menjadi perhatian Prabowo sejak dini. Menurutnya, polemik yang berkembang setelah putusan MK terkait dokumen pendidikan Gibran dapat menjadi ujian bagi pemerintah dalam menunjukkan komitmen terhadap prinsip keadilan dan penegakan hukum.

“Approval rating Pak Prabowo harus dinaikkan lagi oleh Pak Prabowo,” kata Mahfud.

Ia berpandangan, langkah yang tegas dan bijaksana dalam menangani persoalan tersebut dapat menjadi kesempatan bagi Prabowo untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahannya.

Mahfud MD Sebut Polemik Ijazah Gibran Jadi Ujian Penegakan Hukum

Mahfud mendorong Prabowo mengambil sikap bijak dalam merespons polemik ijazah Gibran. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai perdebatan politik, tetapi juga menyangkut prinsip hukum dan tata kehidupan bernegara.

Polemik itu kembali mengemuka setelah MK, dalam putusan pada 6 Oktober 2026, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat. Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum dan menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Mahfud menilai respons pemerintah terhadap persoalan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Ia mengingatkan agar penyelesaian masalah tidak mengorbankan prinsip-prinsip konstitusi yang telah dibangun selama puluhan tahun.

“Ini masalah peradaban, yang sudah kita bangun 80 tahun lebih. Peradaban jangan rusak karena ini. Ayo selesaikan secara politik. Bisa. Tapi kalau Pak Prabowo, ‘enggak usah’, ya enggak bakal jalan penegakan hukumnya,” kata Mahfud.

Menurutnya, diperlukan kemauan politik untuk memastikan persoalan yang menjadi perhatian publik memperoleh penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai sikap pemerintah akan turut menentukan bagaimana masyarakat melihat komitmen negara dalam menegakkan hukum secara adil.

Mahfud Ingatkan Prabowo, Kepercayaan Publik Penting Jelang Pemilu 2029

Mahfud menekankan pentingnya bagi Prabowo memperhatikan kepercayaan publik menjelang Pemilu 2029. Dengan semakin dekatnya tahapan pemilu, evaluasi terhadap kinerja pemerintah dan respons terhadap persoalan hukum dinilai menjadi bagian penting dari kepemimpinan nasional.

Dalam pandangannya, polemik ijazah Gibran dapat menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa persoalan yang menyangkut kepentingan publik ditangani secara serius. Namun, peningkatan approval rating bukan sesuatu yang otomatis terjadi hanya karena pemerintah mengambil sikap terhadap polemik tersebut.

Prabowo, menurut pandangan Mahfud, perlu menunjukkan komitmen yang jelas terhadap penyelesaian persoalan dan penegakan hukum agar kepercayaan masyarakat dapat diperkuat.

Pernyataan Mahfud sekaligus menempatkan polemik ijazah Gibran sebagai persoalan yang memiliki dimensi hukum dan politik. Cara pemerintah meresponsnya menjadi perhatian, terutama dalam kaitannya dengan persepsi publik terhadap komitmen penegakan hukum menjelang tahapan Pemilu 2029 (red)