JAKARTA, BERITA SENAYAN — Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengungkap kejanggalan yang menurutnya perlu diklarifikasi dalam proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ia mengklaim Pasal 18 ayat (3) mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR RI saat konsultasi.

Doli menilai kronologi kemunculan pasal tersebut perlu dibuka secara transparan, terutama karena ketentuan itu menjadi sorotan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024. Ia mengaku telah menyiapkan dokumen tertulis, catatan pembahasan, dan rekaman video untuk mendukung keterangannya.

“Draf yang kami terima juga tidak ada itunya, ya, yang resmi kami terima,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Menurut Doli, dokumen yang diterima Komisi II DPR pada 15 September sebagai bagian dari proses konsultasi tidak memuat ketentuan yang kini dipersoalkan. Ia juga menyatakan telah memeriksa ulang dokumen tersebut untuk memastikan bahwa pasal itu memang tidak tercantum dalam bahan resmi yang dibahas.

Doli menjelaskan, dalam mekanisme konsultasi rancangan PKPU, KPU biasanya menyampaikan surat permohonan yang dilengkapi daftar pasal yang diubah atau ditambahkan serta draf lengkap peraturan. Berdasarkan penelusurannya, ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam dokumen yang diterima maupun dalam pembahasan rapat konsultasi.

Doli Siapkan Dokumen dan Rekaman, Janji Ungkap Kronologi Pasal PKPU

Doli mengaku awalnya tidak ingin membawa persoalan tersebut ke ruang publik. Namun, setelah namanya ikut disebut dalam polemik, ia merasa perlu menjelaskan informasi yang dimilikinya agar proses penyusunan regulasi dapat diklarifikasi secara terbuka.

Ia juga mengaku telah membandingkan dokumen miliknya dengan bahan yang dipegang sejumlah pihak yang mengikuti uji publik rancangan PKPU. Menurutnya, ketentuan yang dipersoalkan itu tidak tercantum dalam dokumen yang mereka miliki.

“Data yang kami punya dengan apa yang juga dipegang oleh teman-teman atau masyarakat yang ikut uji publik, itu enggak ada pasal itu,” ujarnya.

Meski mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti, Doli belum mengungkap secara terperinci kapan dan oleh siapa pasal tersebut diduga dimasukkan ke dalam peraturan. Ia menyatakan penjelasan lebih lanjut akan disampaikan pada waktu dan forum yang tepat.

“Nah, masuknya di mana, nanti saya jelaskan, ya, di waktu dan ruang yang tepat,” katanya.

Doli menegaskan bahwa pembentukan PKPU merupakan kewenangan KPU, sedangkan DPR dan pemerintah menjalankan fungsi pembentukan undang-undang serta berpartisipasi dalam mekanisme konsultasi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, menurutnya, penelusuran harus berfokus pada dokumen dan proses resmi penyusunan peraturan.

Doli Desak Komisi II DPR Panggil Penyelenggara Pemilu

Untuk memperjelas persoalan tersebut, Doli mendesak pimpinan Komisi II DPR segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu. Ia berharap forum itu dapat mempertemukan pihak-pihak terkait sekaligus menjelaskan perbedaan keterangan mengenai proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

“Saya juga minta sama teman-teman pimpinan Komisi II ya segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu. Kita tunjukkan ke publik mana sebetulnya yang disebut tidak selundupan dengan yang diselundupkan itu,” ujar Doli.

Ia juga berharap perbedaan keterangan antara dirinya dan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dapat diklarifikasi melalui mekanisme resmi. Menurutnya, pembahasan tersebut dapat dijadwalkan secara khusus atau disesuaikan dengan agenda Komisi II DPR.

Doli menyebut Panitia Kerja RUU Pemilu dijadwalkan mulai bekerja pada 2 November dan akan memanggil penyelenggara pemilu. Namun, ia menyerahkan kepada DPR untuk menentukan mekanisme yang dinilai tepat dalam menindaklanjuti polemik itu.

“Kalau kemudian apa namanya, ini dianggap sesuatu yang perlu harus diselesaikan, ayo. Kalau memang dianggap ini sesuatu yang biasa saja untuk diklarifikasi, ya saya tergantung saja. Kami sudah siap,” katanya.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, klaim Doli mengenai tidak tercantumnya pasal dalam draf resmi dan dugaan proses kemunculannya belum dipaparkan secara terperinci melalui pemeriksaan terbuka. RDP yang diusulkan diharapkan menjadi kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan dokumen, memberikan penjelasan, dan mengklarifikasi kronologi penyusunan aturan tersebut (red)