JAKARTA, BERITA SENAYAN – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki peran penting dalam merespons polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme politik, termasuk usulan pemakzulan melalui DPR, sepanjang mengikuti ketentuan konstitusi.
Pandangan tersebut disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube miliknya, sebagaimana dikutip pada Senin (12/10/2026). Ia menilai polemik yang mencuat setelah putusan MK perlu disikapi secara bijaksana agar tidak mengabaikan prinsip keadilan dan penegakan hukum.
Mahfud menjelaskan, terdapat mekanisme konstitusional yang dapat ditempuh lembaga negara untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Salah satunya adalah jalur politik melalui DPR.
“Lembaga lain itu sekarang yang bisa menindaklanjutnya ada dua. Satu, lembaga politik. Yaitu upaya pemakzulan,” kata Mahfud.
Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pejabat negara sesuai ketentuan konstitusi.
Mahfud berpandangan, persoalan dokumen pendidikan Gibran yang terungkap dalam persidangan perlu dilihat dalam konteks tindak lanjut hukum dan politik. Ia menyebut temuan yang baru diketahui tersebut sebagai novum atau hal baru yang menurutnya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses selanjutnya.
Namun, putusan MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan terkait persoalan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan setingkat SMA, tetapi juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. (Mahkamah Konstitusi).
Mahfud MD Ungkap Syarat Pemakzulan Gibran, DPR Hadapi Tantangan Politik
Mahfud menjelaskan, proses pemakzulan tidak dapat dilakukan begitu saja karena terdapat persyaratan konstitusional yang harus dipenuhi. Usulan pemberhentian harus memperoleh dukungan sedikitnya sepertiga anggota DPR sebelum diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menilai, dukungan politik menjadi tantangan tersendiri untuk menindaklanjuti usulan tersebut. Mahfud menyoroti komposisi koalisi partai pendukung pemerintahan Prabowo yang menurut perhitungannya mencapai sekitar 80 persen, sehingga menghimpun dukungan yang dibutuhkan bukan perkara mudah.
“Susah menemukan 1/3. Apalagi sampai nanti 66 persen untuk mencapai 2 per 3. Itu ketentuannya. Tetapi di politik, bisa saja sehari itu bisa menggelinding. Seperti Pak Harto dulu. Sehari bisa cepat. Di mana kuncinya? Satu partai punya kesepakatan untuk ini,” tuturnya.
Meski demikian, Mahfud menilai dinamika politik dapat berubah apabila terdapat kesepakatan di antara partai-partai politik. Ia menyebut keputusan politik dari satu partai dapat memengaruhi perkembangan dukungan terhadap suatu usulan.
Dalam pandangannya, langkah selanjutnya bergantung pada sikap DPR dan dinamika politik yang berkembang. Ia juga menyebut kemungkinan Gibran mengundurkan diri sebagai alternatif yang dapat dipilih secara sukarela, tanpa mendahului keputusan atau proses konstitusional yang berlaku.
“Sekarang ditemukan, tidak memenuhi syarat lagi. Tetapi dulu tidak diketahui. Ini kan novum (baru). Oleh sebab itu, ini kan soal politik. Soal politik. Sehingga ini silakan DPR. DPR apakah mau langsung melakukan itu, dan usul-usul itu telah ada, atau Mas Gibran dengan segala kebesaran hati, menyatakan, udahlah saya mundur. Lalu persiapan diri lagi untuk running di tahun 2029,” papar Mahfud.
Mahfud Minta Prabowo Tegakkan Hukum, Bukan Bertindak Sewenang-wenang
Mahfud menilai Prabowo dapat mengambil peran melalui komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persaingan politik, tetapi juga sebagai ujian bagi konsistensi negara dalam menjalankan konstitusi.
Ia mengingatkan, prinsip hukum yang telah dibangun selama puluhan tahun harus dijaga agar tidak rusak akibat penanganan persoalan yang mengabaikan prosedur dan keadilan.
“Ini masalah peradaban, yang sudah kita bangun 80 tahun lebih. Peradaban jangan rusak karena ini. Ayo selesaikan secara politik. Bisa. Tapi kalau Pak Prabowo, enggak usah, ya enggak bakal jalan penegakan hukumnya,” kata Mahfud.
Ia menambahkan, dukungan terhadap penegakan hukum tidak berarti membenarkan tindakan sewenang-wenang. Setiap langkah, menurutnya, harus dilakukan secara benar, berdasarkan aturan, dan tetap menghormati kewenangan lembaga negara.
“Kalau Pak Prabowo mau mendorong tegakkan aturan, saya tidak akan menghalangi, tapi laksanakan dengan benar agar tidak sewenang-wenang. Itu jadi barang,” pungkasnya.
Pernyataan Mahfud menempatkan polemik ijazah Gibran sebagai persoalan yang bersinggungan dengan aspek hukum dan dinamika politik. Meski ia mendorong adanya tindak lanjut, mekanisme yang dapat ditempuh tetap harus mengikuti konstitusi, sementara keputusan mengenai langkah politik selanjutnya berada pada lembaga-lembaga yang berwenang (red)

Berita terkait