JAKARTA, BERITA SENAYAN – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia bersama Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) untuk Angket Gibran mendesak Fraksi Partai Golkar DPR RI menggunakan hak angket untuk mengusut polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Desakan tersebut disampaikan perwakilan KIPP Indonesia, Ray Rangkuti, dan perwakilan AKSI, Ubedilah Badrun, bersama sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat sipil saat menyerahkan aspirasi kepada DPR di Ruang Badan Legislasi (Baleg), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Ubedilah menilai DPR perlu menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk meminta penjelasan kepada pihak-pihak terkait. Menurut akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut, langkah itu diperlukan untuk memastikan persoalan yang menjadi perhatian publik diperiksa secara terbuka dengan tetap berpedoman pada konstitusi dan prinsip demokrasi.

“Yang jelas kami, masyarakat sipil, ingin bahwa konstitusi kita tegak, demokrasi kita dijalankan dengan baik, dan kita punya standar etik tertinggi dalam menjelaskan atau memposisikan seorang pemimpin itu,” kata Ubedilah.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran etik berat, DPR dapat mempertimbangkan mekanisme konstitusional lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk hak menyatakan pendapat.

“Jadi kalau ditemukan pelanggaran etik berat dari seorang wakil presiden, maka saya kira konsekuensinya hak konstitusional parlemen, DPR sampai ke MPR wajib dijalankan demi kepentingan bangsa dan negaranya,” tegasnya.

Ubedilah Badrun Dorong DPR Usut Polemik Persyaratan Pencalonan Gibran

Menurut Ubedilah, penggunaan hak angket diharapkan dapat membuka ruang pemeriksaan dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan polemik persyaratan pencalonan Gibran. Masyarakat sipil, kata dia, menginginkan adanya kejelasan mengenai persoalan tersebut dengan mengedepankan prinsip konstitusional dan standar etik dalam penyelenggaraan negara.

Desakan itu juga ditujukan kepada Fraksi Golkar DPR RI agar mempertimbangkan aspirasi masyarakat sipil dan menindaklanjutinya melalui mekanisme yang tersedia di parlemen.

Menanggapi desakan tersebut, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat sipil. Ia berjanji meneruskan masukan tersebut kepada pimpinan fraksi maupun partai untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

“Akan kemudian kami tidak lanjuti, saya akan sampaikan kepada pimpinan kami di fraksi maupun di partai,” kata Doli.

Doli menjelaskan, DPR memiliki sejumlah mekanisme untuk meminta penjelasan lebih lanjut kepada penyelenggara pemilu. Namun, ia mengingatkan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian, ia menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan usulan penggunaan hak angket yang disampaikan masyarakat sipil.

Ahmad Doli Kurnia Buka Peluang Tindak Lanjuti Usulan Hak Angket

Doli menegaskan bahwa aspirasi mengenai hak angket akan disampaikan kepada pimpinan fraksi dan partai untuk dibahas lebih lanjut. Ia belum menyatakan bahwa Golkar telah memutuskan mendukung pembentukan hak angket, tetapi membuka ruang untuk mempertimbangkan usulan tersebut.

“Kami akan pertimbangkan dan menindaklanjuti usulan dari kawan-kawan untuk membentuk angket dalam rangka untuk pengujian kembali soal apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Doli.

Pernyataan tersebut menjadi respons awal Fraksi Golkar terhadap desakan KIPP Indonesia, AKSI, dan elemen masyarakat sipil. Keputusan mengenai tindak lanjut usulan hak angket masih menunggu pembahasan internal di lingkungan fraksi maupun partai.

Sementara itu, masyarakat sipil berharap DPR dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme yang dapat ditempuh untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Proses selanjutnya akan bergantung pada pertimbangan DPR serta ketentuan konstitusional yang mengatur pelaksanaan hak dan kewenangan lembaga legislatif (red)