JAKARTA, BERITA SENAYAN – Mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Guspardi Gaus, mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengingat adanya pembahasan khusus mengenai Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dalam rapat bersama KPU dan Komisi II DPR. Ketentuan tersebut kini kembali menjadi sorotan di tengah polemik persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Guspardi mengatakan, jika ketentuan tersebut dibahas secara khusus dalam rapat dengar pendapat (RDP) atau konsultasi dengan DPR saat itu, persoalannya berpotensi memicu perdebatan.
“Jadi seingat Bapak, kalau itu tidak pernah, kalau seandainya itu dibahas. Dijadikan KPU minta dilakukan RDP (rapat dengar pendapat) melakukan konsultasi dan itu jadi topik, pasti ketika itu ribut,” kata Guspardi saat dihubungi, Senin (12/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah mencuatnya dugaan penyelundupan norma dalam PKPU 19/2023 yang dikaitkan dengan polemik persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Meski demikian, Guspardi menyarankan agar proses pembahasan aturan tersebut ditelusuri melalui dokumen resmi untuk memastikan kronologinya.
Guspardi Gaus Pertanyakan Ketentuan Khusus Ijazah Capres
Guspardi menilai, persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden merupakan isu penting yang semestinya menjadi perhatian Komisi II DPR. Menurutnya, apabila terdapat ketentuan khusus mengenai ijazah bagi kandidat tertentu, publik berpotensi mempertanyakan alasan di balik pengaturan tersebut.
“Masa kalau yang untuk, khusus untuk presiden seluruh persyaratan itu apakah presiden, DPR, Bupati, Wali Kota, Gubernur mengenai ijazah, itu sama aja nggak ada di spesialisasikan. Kalau dispesialisaskan tentu orang bertanya,” ujar Guspardi.
Ia menambahkan, ketentuan yang dianggap berbeda dari persyaratan umum dapat memicu kontroversi jika tidak disertai penjelasan yang memadai.
“Pasti itu, kenapa? Kenapa ada spesialisasi terhadap ketentuan yang berkaitan terhadap ijazah? Ada apa? Tentu akan menimbulkan berita yang sangat hot pada saat itu, ternyata kan ketika itu nggak ada berita mengenai ini,” tambahnya.
Meski mengungkapkan ingatannya mengenai proses pembahasan, Guspardi tidak menyatakan telah memeriksa seluruh dokumen rapat terkait ketentuan tersebut. Ia justru menyarankan agar informasi itu dikonfirmasi kepada pihak yang memiliki akses terhadap arsip dan catatan resmi Komisi II DPR.
“Tapi untuk lebih akurasinya, lebih baik dikonfirmasi di Komisi II Ibu Dahlia Kepala Sekretariat, minta dokumen yang berkaitan dengan itu atau dengan Pak Doli,” katanya.
Adapun bunyi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 adalah: “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”
Hasyim Asy’ari Bantah Ada Penyelundupan Norma Hukum
Sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 diselundupkan untuk menguntungkan pihak tertentu dalam pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Hasyim menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 13 dan Pasal 18 dirumuskan untuk berlaku bagi seluruh bakal capres dan cawapres. Menurut dia, ketika aturan tersebut disusun, KPU belum mengetahui siapa saja yang akan maju dalam kontestasi pilpres.
Ia juga menyatakan bahwa penyusunan PKPU telah melalui serangkaian prosedur, termasuk uji publik serta konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Karena itu, Hasyim menolak tudingan bahwa norma tersebut sengaja dibuat untuk menguntungkan kandidat tertentu.
“Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu. KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum,” kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Hasyim juga membantah tuduhan adanya permufakatan jahat dan penyelundupan norma hukum dalam penyusunan PKPU tersebut. Ia menegaskan proses perumusan dilakukan secara terbuka dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Perbedaan keterangan mengenai proses pembahasan ini membuat penelusuran dokumen resmi rapat dan konsultasi menjadi penting untuk memastikan kronologi penyusunan Pasal 18 ayat (3). Pernyataan Guspardi didasarkan pada ingatannya sebagai anggota Komisi II DPR saat itu, sedangkan Hasyim membantah adanya penyelundupan norma. Kepastian mengenai proses pembahasan perlu merujuk pada dokumen dan bukti yang relevan (red)

Berita terkait