JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, menyampaikan dua opsi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Komarudin menyarankan Gibran mempertimbangkan mengundurkan diri secara sukarela sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum. Jika opsi tersebut tidak ditempuh, ia menilai DPR dapat mengambil langkah lanjutan melalui mekanisme konstitusional.
Pernyataan itu disampaikan Komarudin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Ia merespons fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang disampaikan MK dalam putusan perkara tersebut.
Komarudin: Gibran Bisa Pertimbangkan Mundur
Komarudin mengatakan pengunduran diri Gibran dapat menjadi salah satu pilihan setelah MK membuka fakta dan pertimbangan hukum dalam persidangan.
“Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik,” ujar Komarudin.
Menurut dia, pilihan tersebut berkaitan dengan sikap seorang pejabat negara terhadap hukum dan etika penyelenggaraan negara.
Komarudin juga menekankan bahwa persoalan tersebut tidak berhenti pada keputusan pribadi Gibran. Jika pengunduran diri tidak dilakukan, menurut dia, DPR perlu mempertimbangkan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
“Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti. Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR,” tegasnya.
Hak Angket dan Pansus Dinilai Bisa Dibahas DPR
Komarudin selanjutnya mendorong DPR mengambil sikap apabila dinilai terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti setelah putusan MK.
Ia menyebut parlemen perlu mempertimbangkan aspek etika dan moral dalam menjalankan fungsi kelembagaan.
“Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjut yang tegas,” kata Komarudin.
Meski demikian, Komarudin menegaskan bahwa Fraksi PDIP belum melakukan pembahasan formal mengenai langkah yang akan diambil terkait persoalan tersebut.
“Ah, itu belum, kita belum bahas ya,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penggunaan hak angket maupun pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Komarudin menyebut opsi tersebut terbuka dan bergantung pada dinamika politik antarfraksi di DPR.
“Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” pungkasnya.
Sementara itu, MK dalam putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut. Mahkamah menilai persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden secara substantif berada pada ranah lembaga negara yang memiliki kewenangan terkait (red)

Berita terkait