JAKARTA, BERITA SENAYAN – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui lima anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Dewas LPP RRI) untuk masa jabatan 2026-2031.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan persetujuan tersebut diambil setelah paripurna mendengarkan laporan Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon Dewas LPP RRI.
“Dengan nama-nama yang telah disampaikan tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Dasco dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Pertanyaan tersebut kemudian dijawab “Setuju” oleh peserta rapat.
Lima Nama Dewas RRI Disetujui DPR
Lima calon yang mendapat persetujuan DPR untuk mengisi Dewas LPP RRI periode 2026-2031 yakni Soleman Yusuf dari unsur RRI, Bara Ilyasa dari unsur masyarakat, Widyarsi Agustina dari unsur masyarakat, Mohammad Reza dari unsur pemerintah, serta Margareta Fajar Kurnia Putri dari unsur masyarakat.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menjelaskan seluruh tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon telah dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
“Komisi VII DPR RI telah melaksanakan seluruh tahapan pembahasan melalui rangkaian uji kelayakan terhadap 15 calon anggota Dewan Pengawas LPP RRI secara terbuka dan transparan,” ujar Saleh saat menyampaikan laporan Komisi VII dalam rapat paripurna.
Menurut Saleh, proses seleksi mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari integritas, wawasan dan kemampuan, rekam jejak, hingga gagasan serta komitmen para calon terhadap penguatan LPP RRI.
Komisi VII kemudian menggunakan mekanisme suara terbanyak untuk menentukan lima calon yang diajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Lima Calon PAW Dewas RRI Juga Ditetapkan
Selain menetapkan lima anggota Dewas LPP RRI periode 2026-2031, Komisi VII DPR RI juga menetapkan lima calon pengganti antarwaktu (PAW).
Kelima calon PAW tersebut yakni Imade Sunarsa dari unsur pemerintah, Yonas Markus Tuhuleru dari unsur RRI, Azimah dari unsur masyarakat, Mahroni Kusuma dari unsur masyarakat, serta Syukron Jamal dari unsur masyarakat.
Saleh mengatakan penetapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses seleksi setelah seluruh calon menjalani tahapan uji kelayakan dan kepatutan.
“Mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan Komisi VII DPR RI setelah seluruh calon mengikuti tahapan uji kelayakan,” jelas Saleh.
Selanjutnya, lima anggota Dewas LPP RRI yang telah memperoleh persetujuan DPR akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk kemudian dilantik sesuai ketentuan yang berlaku (red)

Berita terkait