JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pengamat Politik Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka ruang perdebatan politik dan ketatanegaraan di lembaga lain yang memiliki kewenangan.
Menurut Ginting, istilah “bola politik” yang muncul setelah putusan MK perlu dipahami secara hati-hati. MK tidak secara eksplisit memberikan mandat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memberhentikan Gibran.
“Di sinilah muncul apa yang dapat disebut sebagai ‘bola politik’ kepada lembaga politik. Namun istilah tersebut harus dipahami secara hati-hati,” kata Ginting, dikutip Kamis (8/10/2026).
Ginting mengatakan, jika persoalan tersebut kemudian dibawa ke MPR, prosesnya tidak dapat disederhanakan menjadi keputusan politik semata. Konstitusi telah mengatur mekanisme khusus terkait pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Selamat Ginting Soroti Mekanisme DPR dan MPR
Ginting merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun, ia mengingatkan adanya prosedur konstitusional dalam Pasal 7B UUD 1945. DPR terlebih dahulu harus mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya syarat tersebut.
Setelah proses di MK, tahapan selanjutnya dapat berlanjut ke MPR sesuai ketentuan konstitusi.
“Artinya MPR tidak bisa begitu saja menjadikan pertimbangan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini sebagai dasar langsung untuk memberhentikan Wakil Presiden. Konstitusi harus menjadi pagar politik,” kata Ginting.
Dengan demikian, menurut Ginting, putusan MK tidak dapat dimaknai sebagai keputusan yang secara otomatis mengharuskan Gibran mundur atau diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden.
Putusan MK Tak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan di MK, Selasa (6/10/2026).
Ginting menilai, setelah putusan tersebut, ruang tindak lanjut harus tetap mengikuti mekanisme konstitusional. Artinya, setiap langkah terhadap posisi Wakil Presiden harus didasarkan pada kewenangan lembaga dan prosedur yang telah diatur dalam UUD 1945.
Persoalan tersebut, menurut dia, menjadi bagian dari dinamika politik ketatanegaraan yang melibatkan DPR, MPR, partai politik, serta lembaga negara lain sesuai kewenangannya (red)

Berita terkait