JAKARTA, BERITA SENAYAN — Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap alasan proses persetujuan pergantian Kapolri berlangsung cepat. Menurut Puan, DPR langsung menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto dengan mekanisme yang berlaku, termasuk uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
DPR sebelumnya menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 terkait usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Kapolri baru. Sehari setelah surat diterima, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri.
Setelah proses di Komisi III, hasilnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis (1/10/2026). Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sekaligus menyetujui Suyudi sebagai Kapolri.
“Alhamdulillah baru saja Rapat Paripurna selesai menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri, dan selanjutnya dalam Rapat Paripurna juga sudah menyetujui Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Puan menjelaskan, proses tersebut tidak dilakukan secara mendadak tanpa tahapan. DPR terlebih dahulu menerima Surpres dari Presiden, kemudian menindaklanjutinya melalui mekanisme internal DPR.
“Setelah kami menerima Supres dari Presiden, kemudian ditindaklanjuti dengan mekanisme yang ada di DPR, juga melalui mekanisme yang ada di Komisi III melalui fit and proper,” jelasnya.
Komisi III DPR kemudian melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Dalam proses tersebut, Suyudi menjadi satu-satunya nama yang diajukan Presiden Prabowo sebagai calon Kapolri.
Komisi III menyetujui Suyudi secara aklamasi sebelum hasilnya dibawa ke Rapat Paripurna. Persetujuan di tingkat komisi kemudian menjadi dasar bagi DPR untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna.
Puan Pastikan Tak Ada Kekosongan Jabatan Kapolri
Puan mengatakan kecepatan proses tersebut juga berkaitan dengan kesinambungan kepemimpinan Polri. Setelah keputusan DPR ditetapkan, hasil persetujuan akan disampaikan kepada Presiden untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dan Insyaallah hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri,” sambung Puan.
Puan sebelumnya juga menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPR menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri dalam rapat paripurna. Dengan demikian, keputusan DPR diambil setelah melalui tahapan di Komisi III dan rapat paripurna.
Rangkaian proses tersebut berlangsung dalam waktu relatif singkat karena surat Presiden diterima DPR pada 30 September 2026, kemudian uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan pada 1 Oktober 2026 sebelum keputusan dibawa ke rapat paripurna pada hari yang sama.
Menurut Puan, Presiden memang hanya mengusulkan satu nama untuk posisi Kapolri. Ia menjelaskan, mekanisme tersebut berkaitan dengan kewenangan Presiden dalam mengajukan calon Kapolri kepada DPR.
“Dari nama yang diusulkan memang biasanya hanya satu calon karena terkait dengan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” terang Puan.
Dengan hanya satu nama yang diajukan, Komisi III DPR kemudian memusatkan proses uji kelayakan dan kepatutan kepada Suyudi. Hasil uji tersebut selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan DPR.
Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 akhirnya menyetujui Suyudi sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Proses tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa jabatan Listyo Sigit sebagai Kapolri dan dimulainya kepemimpinan Suyudi Ario Seto di Polri setelah Presiden menindaklanjuti keputusan DPR (red)

Berita terkait