JAKARTA, BERITA SENAYAN – Komisi II DPR RI resmi mengesahkan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda ditetapkan sebagai ketua panja dalam rapat internal Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Rifqinizamy mengatakan pembentukan Panja menandai dimulainya secara formal proses revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI.
“Komisi II DPR RI hari ini secara formil telah mengesahkan Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Rifqinizamy, setelah Panja resmi dibentuk, pembahasan RUU Pemilu selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme kerja Panja Komisi II DPR RI.
Rifqinizamy Pimpin Panja Penyusunan RUU Pemilu
Rifqinizamy menjelaskan pengesahan Panja dilakukan melalui rapat internal Komisi II DPR RI. Dengan keputusan tersebut, proses penyusunan RUU Pemilu kini memasuki tahapan formal di lingkungan DPR.
Ia menyebut Panja akan menjadi forum kerja Komisi II dalam menjalankan proses penyusunan regulasi kepemiluan.
“Mulai hari ini, sebagaimana ketentuan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formil di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI,” katanya.
Pembentukan Panja menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RUU Pemilu. Selanjutnya, anggota Panja akan menjalankan agenda pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.
Rifqinizamy mengatakan Komisi II juga akan segera menyusun jadwal kerja untuk pembahasan RUU Pemilu.
Jadwal Pembahasan RUU Pemilu Disusun Pekan Depan
Setelah Panja disahkan, Komisi II DPR RI akan mulai menyusun agenda dan jadwal pembahasan RUU Pemilu.
Rifqinizamy menyebut penyusunan jadwal pembahasan dijadwalkan dilakukan pada Senin mendatang. Jadwal tersebut nantinya menjadi acuan bagi Panja dalam menjalankan tahapan pembahasan RUU Pemilu.
Dengan pembentukan Panja, proses revisi UU Pemilu kini tidak lagi sebatas agenda atau wacana di internal DPR, melainkan telah memasuki proses formal penyusunan peraturan perundang-undangan.
Tahapan selanjutnya akan mencakup pembahasan substansi RUU Pemilu melalui Panja Komisi II DPR RI sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Komisi II selanjutnya akan menentukan agenda kerja Panja, termasuk jadwal pembahasan dan tahapan penyusunan materi RUU Pemilu.
Rifqinizamy menegaskan seluruh proses tersebut akan berjalan melalui mekanisme formal DPR setelah Panja resmi disahkan (red)

Berita terkait