JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengungkap target percepatan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Komisi II menargetkan draf RUU beserta naskah akademiknya rampung dalam waktu tiga bulan, paling lambat akhir Desember 2026 atau awal Januari 2027.

Setelah tahap penyusunan draf dan naskah akademik selesai, pembahasan RUU Pemilu ditargetkan berlangsung selama tiga bulan berikutnya hingga Maret 2027.

Khozin mengatakan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu tengah menyusun lini masa atau timeline pembahasan. Jadwal kerja tersebut ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat kita akan menyusun timeline waktu. Bisa minggu ini, bisa minggu depan, maksimal minggu depan lah,” ujar Khozin kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Menurut Khozin, percepatan pembahasan dilakukan karena DPR perlu menyesuaikan penyusunan regulasi dengan tahapan pemilu yang mulai berjalan.

Khozin Targetkan Draf RUU Pemilu Rampung Akhir Tahun

Khozin menegaskan target tiga bulan tersebut merupakan target resmi untuk menyelesaikan draf RUU Pemilu dan naskah akademiknya.

“RUU Pemilu dan naskah akademik. Secara official ya, tiga bulan itu secara official,” tegas Khozin.

Ia menjelaskan penyusunan RUU Pemilu tidak dimulai dari nol. Komisi II DPR telah mengumpulkan berbagai masukan, data, dan kajian dari puluhan pihak selama lebih dari satu tahun.

“Komisi II kan sudah satu tahun lebih, kita sudah punya tabulasi, masukan, data, kajian dari beberapa berbagai pihak, ada puluhan pihak itu ya. Tinggal melakukan penajaman-penajaman,” terangnya.

Dalam proses penyusunan tersebut, Panja RUU Pemilu berencana melibatkan berbagai elemen masyarakat. Di antaranya lembaga swadaya masyarakat atau NGO pemerhati pemilu, akademisi, partai politik nonparlemen, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan.

“Mulai dari NGO pemerhati pemilu, akademisi, kemudian partai non-parlemen juga, tokoh-tokoh, ormas, semua pihak yang punya concern untuk memenuhi prinsip public participation,” kata Khozin.

Pelibatan berbagai unsur tersebut diarahkan untuk memperluas partisipasi publik dalam proses penyusunan regulasi kepemiluan.

Pembahasan RUU Pemilu Dikebut, Target Maksimal Maret 2027

Setelah draf dan naskah akademik selesai, tahapan pembahasan RUU Pemilu ditargetkan berlangsung selama tiga bulan pada awal 2027.

Khozin memperkirakan periode tersebut berlangsung pada Januari, Februari, hingga Maret 2027. Ia menyebut Maret menjadi batas maksimal yang diproyeksikan untuk penyelesaian pembahasan.

“Kalau ini pembahasan tiga bulan berarti Januari, Februarinya Maret lah, tiga bulan berikutnya, maksimum ya itu,” tuturnya.

Khozin mengatakan percepatan diperlukan karena proses penyusunan regulasi berjalan beriringan dengan tahapan pemilu.

“Secepat mungkin. Karena kita kan juga berkejaran dengan tahapan yang memang sudah harus segera berjalan,” kata Khozin.

Meski demikian, mekanisme pembahasan lanjutan setelah draf dan naskah akademik selesai masih menunggu keputusan Pimpinan DPR.

Khozin menyebut terdapat sejumlah opsi forum pembahasan, mulai dari Panitia Khusus (Pansus), Panja Komisi II, hingga Badan Legislasi (Baleg).

“Pimpinan bisa menugaskan pembahasannya di Pansus, bisa di Panja Komisi II, bisa di Baleg,” ujarnya.

Dengan skema tersebut, tahap terdekat yang menjadi perhatian Komisi II adalah penyelesaian draf dan naskah akademik, sekaligus penyusunan jadwal kerja Panja serta penjaringan masukan dari berbagai elemen masyarakat (red)